KPK: Vonis Peneror Novel Preseden Buruk bagi Upaya Pemberantasan Korupsi

JurnalPatroliNews – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa peneror Novel Baswedan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk itu, KPK memahami kekecewaan yang dirasakan Novel sebagai korban maupun publik atas putusan tersebut.

“Sebagai korban penyerangan yang berakibat luka berat, KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan dan juga publik terkait putusan terhadap para terdakwa tersebut. Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/7/2020).

Diketahui, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, masing- masing dihukum dua tahun penjara dan 1,5 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Meski demikian, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti berniat untuk menyebabkan luka berat meski sudah merencanakan penyerangan.

Ali menyatakan, kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan terhadap penegak hukum khususnya para pejuang antikorupsi.

“Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkret dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” kata Ali Fikri.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengaku tak dapat berkomentar apakah hukuman yang telah dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa peneror Novel telah setimpal atau belum dengan perbuatan mereka. Yang terpenting dan diharapkan KPK adalah putusan tersebut dapat menjadi cerminan sejauh mana jaminan negara melindungi aparat penegak hukum, dan pemberantas korupsi.

“Sebenarnya yang terpenting dan diharapkan oleh lembaga dalam hal ini KPK dari putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut adalah dapat menjadi cerminan, jaminan negara terhadap penegak hukum khusus insan-insan pemberantasan korupsi. Lebih khususnya lagi insan-insan KPK,” katanya.

(bs)

Komentar