KPPU Bakal Panggil Maskapai Penerbangan : Endus Dugaan Pelanggaran Kenaikan Harga Tiket Pesawat

“Harga yang relatif tinggi juga terdapat pada rute Medan-Padang. Di tanggal 13 Juni, untuk penerbangan direct, Wings Air menjual di harga Rp.1.864.700, sementara lion dengan 1 kali transit menjual di harga Rp.1.332.700. Bisa jadi mahalnya harga wings karena konsumen juga tidak memiliki pilihan lain untuk penerbangan langsung. Berbeda dengan Medan ke Jakarta yang relatif lebih bervariatif pilihannya, pada tanggal yang sama, Lion Air menjual di harga Rp.1.031.400, Citilink di harga Rp.1.555.628 dan airasia menjual di harga Rp.1.102.000,” bebernya.

Meski begitu, Ridho menyatakan, atas temuan dalam pemantauan tersebut harga yang ditetapkan maskapai masih dalam rentang yang ditentukan oleh pemerintah melalui Kepmenhub RI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri serta Kepmenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

“Namun masih belum mencerminkan harga yang kompetitif. Untuk mendalami hal tersebut, KPPU Kanwil I akan segera memanggil maskapai penerbangan untuk menjelaskan semakin mahalnya harga tiket pesawat dan bagaimana pola penentuan tarifnya,” timpalnya.

Ridho menerangkan, menjelang Idul Fitri 2022 Biro Perekonomian Pemprov Sumut sudah mengadakan rapat koordinasi untuk mengantisipasi harga tiket pesawat dan meminta kepada para pihak manajemen maskapai penerbangan untuk mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, ada beberapa hal yang menjadi penyebab mahalnya tiket penerbangan. Mulai dari menurunnya jumlah armada pesawat, peningkatan jumlah penumpang dan peningkatan harga avtur,” pungkas Ridho Pamungkas.

Komentar