Kuasa Hukum Sebut Gus Idris Kooperatif dan Kirim Surat Dokter ke Penyidik Polres Malang

JurnalPatroliNews – Malang – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Thoriqul Jannah Ngajum, Idris Al-Marbawy atau yang akrab disapa Gus Idris, hingga kini belum dilakukan penahanan oleh aparat kepolisian.

Kendati telah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual, ia dilaporkan absen dari panggilan penyidik lantaran kondisi kesehatan yang menurun.

Status hukum tersangka tersebut ditetapkan kepolisian atas dugaan tindakan asusila yang dialami oleh dua orang model perempuan saat proses syuting pembuatan konten video digital.

Kuasa hukum Gus Idris, Guntur Putra Abdi Wijaya, menegaskan bahwa kliennya telah menerima dua kali surat pemanggilan dari otoritas berwajib sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Dari rangkaian agenda pemanggilan tim penyidik tersebut, Guntur menyebut kliennya sempat terhalang kegiatan di luar kota pada panggilan pertama dan mengalami sakit pada panggilan berikutnya.

“(Penetapan tersangka) sementara kita mengikuti alur dulu. Kita tidak mangkir, memang bersurat karena sakit, makanya kita bersurat,” ungkap Guntur Putra Abdi Wijaya saat memberikan konfirmasi pada Kamis (11/6/2026).

Kuasa Hukum Klaim Klien Tetap Kooperatif Hadapi Prosedur

Guntur membantah keras tudingan yang menyebutkan bahwa pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang tersebut sengaja mangkir dari pemeriksaan aparat penegak hukum.

Ia mengklaim bahwa sejak awal bergulirnya kasus ini, Gus Idris selalu bersikap kooperatif dan beberapa kali menghadiri agenda pemeriksaan di markas kepolisian saat statusnya masih terlapor.

Kendati demikian, pihak penasihat hukum mengaku tidak mengingat secara rinci mengenai total frekuensi pemeriksaan yang telah dijalani kliennya sejak laporan resmi masuk.

Pihak pengacara memastikan bahwa Gus Idris tidak akan melarikan diri dari tanggung jawab hukum dan akan tetap mengikuti alur mekanisme penegakan hukum yang berjalan di Polres Malang.

Penjelasan Polres Malang Terkait Pertimbangan Penahanan

Secara terpisah, Kepala Satuan PPA dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Malang, AKP Yuliastana Sri Iriana, memberikan penjelasan mengenai kebijakan penahanan tersangka.

AKP Yuliastana menyatakan bahwa pihak kepolisian hingga kini masih mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif sebelum melakukan penahanan fisik terhadap Gus Idris.

Penilaian subjektif tersebut salah satunya didasari oleh rekam jejak tersangka yang dinilai selalu hadir memenuhi panggilan tim penyidik saat dirinya masih berstatus sebagai saksi perkara.

Pihak Satreskrim Polres Malang menegaskan tetap menjalankan seluruh rangkaian prosedur penegakan hukum pidana sesuai dengan koridor ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Surat keterangan resmi dari tim medis atau dokter juga telah diterima oleh penyidik melalui perwakilan kuasa hukum tersangka sebagai bukti formal penundaan pemeriksaan.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan dua model perempuan pada awal Februari 2026 yang mengeluhkan tindakan asusila saat pembuatan video dengan tema “Sumpah Pocong”.

Modus dugaan pelecehan tersebut bahkan sempat viral di media sosial setelah salah satu korban mengunggah kronologi kejadian, termasuk klaim paksaan memijat tubuh hingga penahanan korban di lokasi syuting hingga dini hari.

Komentar