JurnalPatroliNews – Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang warga negara Australia yang berstatus sebagai buronan kakap jaringan Interpol.
Pria berinisial AP tersebut diringkus petugas saat mencoba meninggalkan Pulau Bali menggunakan identitas palsu dengan fasilitas pesawat jet pribadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Keberhasilan penangkapan ini bermula dari adanya kejanggalan dalam data sistem perlintasan keimigrasian yang memicu pemeriksaan mendalam oleh petugas di lapangan.
Peristiwa ketegangan tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di area Terminal VIP bandara setempat.
Saat itu, petugas Imigrasi Ngurah Rai tengah melakukan pemeriksaan paspor terhadap manifes penumpang jet pribadi CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ.
Burung besi carteran tersebut dijadwalkan melakukan penerbangan internasional dengan rute dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik.
Manifestasi pesawat tersebut tercatat membawa tiga orang kru maskapai serta empat penumpang asing berinisial ARR (Portugal), GAM (Brasil), GS (Italia), dan FMJ (Brasil).
Kecurigaan petugas mencuat ketika memeriksa dokumen pria berinisial GAM karena yang bersangkutan tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal sah di Indonesia.
Atas temuan pelanggaran administrasi berat tersebut, pihak otoritas keimigrasian langsung memutuskan untuk menunda izin keberangkatan pria tersebut.
Aksi Nekat Terobos Runway dan Sembunyi di Toilet Pesawat
Sebelum interogasi mendalam dilakukan, seluruh penumpang justru nekat masuk kembali ke dalam kabin pesawat tanpa mengantongi izin resmi petugas.
Pesawat jet mewah tersebut bahkan langsung bersiap melakukan proses lepas landas (take-off) tanpa mengindahkan instruksi dan barikade petugas imigrasi.
Merespons situasi darurat tersebut, jajaran Imigrasi Ngurah Rai bergerak cepat melakukan koordinasi ketat dengan otoritas menara pengawas bandara untuk memblokade penerbangan.
Pilot pesawat jet pribadi tersebut akhirnya diperintahkan untuk membatalkan rencana penerbangan dan kembali dari area runway menuju Terminal VIP.
Petugas kemudian melakukan penyisiran total di setiap sudut pesawat hingga akhirnya menemukan tersangka GAM tengah bersembunyi di dalam toilet jet pribadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen lanjutan, terungkap fakta bahwa paspor Brasil yang dikantongi pelaku ternyata milik orang lain yang diperoleh secara ilegal.
Identitas asli pria tersebut dipastikan berinisial AP, seorang warga negara Australia kelahiran kawasan Whyalla.
Gembong Narkoba dan Tokoh Geng Motor Jaringan TSOC
Hasil pemindaian biometrik keimigrasian menunjukkan profil AP masuk dalam daftar merah (red notice) Interpol dengan tingkat akurasi kecocokan data mencapai 100 persen.
Berdasarkan nota informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra, AP merupakan buronan internasional yang sangat dicari atas kasus tindak pidana lintas negara.
Dokumen resmi Interpol menyebut AP merupakan salah satu figur sentral dan berpengaruh dalam jaringan kejahatan Transnational Serious Organised Crime (TSOC).
Otoritas Kepolisian Federal Australia (AFP) juga mencatat bahwa AP merupakan anggota penting dari kelompok geng motor terorganisir yang ditakuti di Australia.
Rekam jejak kejahatannya mencakup tanggung jawab atas penyelundupan komoditas narkotika ilegal dalam skala besar ke wilayah hukum teritorial Australia.
Penyelidikan perkara lintas negara ini turut melibatkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, pihak kementerian terkait juga membangun koordinasi internasional bersama agensi Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat.
Penangkalan Seumur Hidup dan Tindakan Deportasi Kilat
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata fungsi pengawasan keimigrasian dalam menjaga kedaulatan keamanan negara.
Otoritas memastikan bahwa AP telah resmi dijatuhi sanksi keimigrasian berupa tindakan pencegahan dan penangkalan seumur hidup untuk memasuki wilayah Indonesia.
Tersangka juga langsung dideportasi dengan pengawalan ketat menuju Australia guna mempertanggungjawabkan seluruh perbuatan pidananya di hadapan hukum internasional.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi buronan maupun pelaku kejahatan lintas negara untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat pelarian,” ujar Bugie Kurniawan kepada wartawan pada Kamis (11/6/2026).
Akibat insiden pembangkangan hukum tersebut, seluruh penumpang, kru, serta unit pesawat jet pribadi CAPA JET dikenakan sanksi penundaan keberangkatan guna pemeriksaan lebih lanjut.















Komentar