Libatkan Pihak Swasta! KPK Panggil 3 Orang Lagi Dalam Kasus Rafael, Siapa Mereka?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah saksi untuk menelusuri lebih dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Bekas pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia pun ditahan di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK sejak 3 – 22 April 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dalam proses penyidikan lanjutan terhadap RAT, telah dipanggil sejumlah saksi-saksi kemari ke Gedung Merah Putih KPK. Sebanyak 3 orang saksi dipanggil.

“Di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Ali Fikri dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (3/5/2023).

Ali Fikri menjelaskan, 3 orang saksi itu bernama Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida. Ketiganya merupakan pihak swasta. Namun, Ali belum merespons keterkaitan saksi-saksi itu dalam kasus RAT hingga harus dimintai keterangan.

“Yang jelas terkait penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di Dirjen Pajak dengan tersangka RAT,” ungkap Ali Fikri.

Dalam kasus ini, RAT disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan penahanan RAT.

Dari hasil penyelidikan, KPK telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Rafael dari hasil penggeledahan di rumah kediamannya yang beralamat di Jl. Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Adapun, barang-barang tersebut sempat ditunjukkan oleh KPK pada konferensi pers. Tampak ada berbagai tas mewah bermerek Hermes, Dior, Channel hingga Louis Vuitton.

Disamping itu, turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box disalah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang euro.

Rafael Alun mencatatkan peningkatan harta kekayaan yang fantastis saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Selama tugasnya di Kanwil DJP Jatim 1 pada 2011 hingga 2015 KPK menduga RAT melakukan tindak gratifikasi. Dengan jabatannya, RAT diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.

RAT memiliki beberapa usaha yang satu diantaranya PT AME atau Artha Mega Ekadhana. Perusahaannya itu bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.

Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.

“Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” ungkap Firli.

Bahkan, tim Penyidik KPK menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sekitar US$ 90.000. Penerimaannya ini melalui PT AME dan saat ini nominal itu tengah dalam pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.

Komentar