Malaysia Hapus Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup

JurnalPatroliNews– Jakarta – Malaysia menghapus hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup kepada para narapidana. Sebaliknya, hukuman alternatif lainnya yang masih diterapkan adalah penjara hingga 40 tahun dan hukuman cambuk.

Dikutip dari Reuters, kebijakan ini diambil menyusul disahkannya reformasi hukum oleh parlemen Malaysia pada Senin (3/4).

Di bawah amandemen terbaru, ada beberapa hal yang diringankan — seperti pengurangan jumlah pelanggaran yang berisiko dijatuhi hukuman mati dan penghapusan hukuman penjara seumur hidup serta kewajiban hukuman mati.

Selain itu, amandemen terbaru juga menegaskan bahwa alternatif hukuman mati dapat berupa hukuman cambuk dan hukuman penjara antara 30 hingga 40 tahun.

Sementara itu, hukuman penjara yang baru ini akan menggantikan semua ketentuan bagi para pelaku yang telah divonis hukuman mati sebelumnya.

Lebih lanjut, hukuman penjara seumur hidup — yang didefinisikan di bawah hukum Malaysia sebagai hukuman selama 30 tahun itu, akan tetap dipertahankan. Pilihan untuk mengeksekusi mati seseorang juga dihapus dalam beberapa kejahatan serius yang tidak menyebabkan kematian, seperti perdagangan senjata api dan penculikan.

Amandemen ini berlaku bagi 34 pelanggaran yang berisiko hukuman mati, termasuk di antaranya pembunuhan dan perdagangan narkoba. Sebanyak 11 dari 34 pelanggaran itu sebelumnya wajib mendapat vonis mati.

Kebijakan terbaru Malaysia ini diambil, ketika beberapa negara tetangga di Asia Tenggara lainnya semakin meningkatkan penggunaan hukuman mati.

Salah satu contohnya adalah Singapura — yang mana pada tahun lalu saja telah mengeksekusi mati 11 orang atas penggunaan narkoba.

Di Myanmar kondisinya pun tak jauh berbeda, junta militer telah mengeksekusi mati empat aktivis pro-demokrasi untuk pertama kalinya dalam beberapa dekade terakhir.

Lebih lanjut, Wakil Menteri Hukum Malaysia Ramkarpal Singh berargumen bahwa penerapan hukuman mati selama ini tidak bisa dikatakan efektif sebagai instrumen pencegahan dan bersifat permanen.

“Hukuman mati tidak memberikan hasil seperti yang diharapkan,” ungkap Singh dalam debat di parlemen sebelum reformasi hukuman mati disahkan.

Saat ini terdapat lebih dari 1.300 narapidana yang menghadapi tuntutan hukuman mati atau penjara seumur hidup di Malaysia — termasuk mereka yang telah kehabisan semua upaya hukum lainnya, akan dipermudah dan dapat mengajukan peninjauan kembali di bawah amandemen baru tersebut.

Komentar