Manuver “LBH Indonesia Menggugat” mengambil langkah Ke PTUN Terkait Perijinan Papan Reklame

JurnalPatroliNewsBekasi – Dampak lanjutan Terkait Pelanggaran Pemasangan Papan Reklame Tanpa Kordinasi Dengan Rt,Rw Setempat Di Cibubur Jati Sampurna Kota Bekasi, akhirnya berlanjut.

Dasar pengaduan dari Rt,Rw kepihak LBH Indonesia Menggugat. Oleh karena hal tersebut,LBH Indonesia Menggugat melakukan manuver strategi serta membuat team khusus untuk melakukan gugatan kepada pihak-pihak yang akan digugat dalam hal ini adalah perusahaan advertising papan reklame dan Pemkot bekasi sebagai pemberi izin melalui DPMPTSP Ungkap ketum LBH Indonesia Menggugat.

Saat rapat kordinasi ketua Umum LBH Indonesia Menggugat H.Gunawan , petinggi dan para legal ” LBH Indonesia Menggugat” Rabu 22 /09/2021 .

Saat rapat kordinasi ketua Umum H.Gunawan , petinggi dan para legal ” LBH Indonesia Menggugat” kepada para awak media mengatakan “Kami tetap manuver terus akan melakukan gugatan ke PTUN dengan berbagai macam cara dan strategi agar pihak yang dirugikan dalam hal ini Rt,Rw serta masyarakat dalam mendapatkan keadilan”untuk permasalahan lokasi papan reklame atau papan iklan tepatnya di jalan alternatif Cibubur dengan memakai Fasilitas umum.

Dalam jumpa persnya ,Ketua umum “LBH Indonesia Mengugat Bapak H.Gunawan sudah mengirimkan surat ke pemerintah Kota Bekasi untuk ditindak lanjuti permasalahan papan reklame ini.

Dalam hal perkara ini, Pemkot Bekasi melalui surat balasan kepada LBH Indonesia Mengugat menerangkan memang sudah memberikan izin kepada pihak advertising atau pembuat papan reklame ini,dan tidak adanya suatu pelanggaran menurut Pemkot Bekasi.

Namun di Pihak LBH Indonesia Mengugat tetap akan mengambil langkah ke ranah PTUN dan hari ini sudah mengadakan rapat dengan RT dan RW beserta warga setempat untuk menggugat pelanggaran papan reklame yang disetujui Pemkot Bekasi ujar ketua umum LBH Indonesia Mengugat saat mengakhiri jumpa pers ini kepada para awak media.

Komentar