JurnalPatroliNews | Rembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Rully Mutiara, mengungkapkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sekitar 250 guru aparatur sipil negara (ASN) yang diduga mengetahui proses penyaluran dana tersebut. Seluruhnya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Menurut Rully, perkara tersebut kini telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh.
“Perkaranya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Proses ini akan terus berjalan hingga seluruh fakta dan alat bukti dapat terungkap,” ujar Rully, Kamis (16/7).
Selain memeriksa tenaga pendidik, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dindikpora, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak perbankan yang terlibat dalam proses penyaluran dana.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri mekanisme pencairan anggaran, aliran dana, hingga pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.
Meski demikian, Kejari Rembang belum membeberkan secara rinci alat bukti yang telah dikantongi maupun identitas pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Rully meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan proses penyidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Pada waktunya nanti akan kami sampaikan secara resmi melalui konferensi pers. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki peran dalam perkara ini,” katanya.
Kasus dugaan korupsi Dana Tambahan Penghasilan Pegawai mencuat setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses pencairan anggaran di lingkungan ASN Dindikpora Rembang.
Melalui proses penyidikan yang kini berjalan, Kejari Rembang berupaya mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri potensi kerugian keuangan negara dan pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.














Komentar