JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Komisi XI DPR RI dengan meloloskan Nyoman Adnyana menuai polemik di kalangan akademisi. Pasalnya, Nyoman dinyatakan tidak layak secara konstitusi namun diloloskan parlemen.
“Apakah Nyoman itu memenuhi syarat atau dua orang itu menyebut memenuhi syarat. Sudah sudah jelas di J dibilang dia harus tinggalkan jabatan itu atau pejabat itu setidak-tidaknya dua tahun dari jabatan di bidang keuangan negara,” ucap Margarito lewat acara diskusi virtual Obor Muda bertemakan Menyoal Kepatuhan Hukum dalam Proses Seleksi Calon Anggota BPK RI 2021, Minggu malam (19/9).
Margarito mengaku tidak memiliki jawaban atas lolosnya dua orang calon anggota BPK RI 2021 yang melakukan fit and proper test di parlemen.
Menurutnya, dalam UU BPK RI sudah sangat jelas dijabarkan secara detil mekanisme pemilihan anggota BPK. Seharusnya, aturan tersebut digunakan oleh anggota dewan sebagai rujukan memilih calon anggota BPK.
“Bagi saya syarat ini kelewat sederhana karena sudah terang benderang apalagi MK sudah bilang juga dalam fatwa terakhir yang diminta oleh DPRD DPR itu apakah ini mutlak atau tidak sudah terang benderang. Mestinya, dua orang ini tidak lolos dalam seleksi itu,” katanya.
Dia berharap, parlemen dalam rapat paripurna besok tidak meloloskan dua calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat hukum.
“Supaya kita sehat sedikitlah bernegara ini jangan gampang begini masa sih jadi ngaco begini. Sudah jelas orang ini bisa dicek secara objektif bisa dicek belum sampai dua tahun meninggalkan jabatan,” harapnya.
Pihaknya menegaskan, secara objektif di dalam hukum tersebut semua orang bisa melakukan pengecekan apa saja syarat yang wajib dipenuhi sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 13 huruf J UU BPK.
Komentar