Margarito Kamis: Sesuai Undang Undang, Seharusnya Nyoman Adnyana Tidak Lolos sebagai Anggota BPK

JurnalPatroliNews Jakarta – Pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Komisi XI DPR RI dengan meloloskan Nyoman Adnyana menuai polemik di kalangan akademisi. Pasalnya, Nyoman dinyatakan tidak layak secara konstitusi namun diloloskan parlemen.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menuturkan, dari segi ilmu hukum sebagaimana yang dijabarkan pada Pasal 13 huruf J UU BPK normanya syarat menjadi seorang anggota BPK harus memenuhi syarat yakni telah meninggalkan jabatannya sebagai anggota BPK selama dua tahun lebih.

“Apakah Nyoman itu memenuhi syarat atau dua orang itu menyebut memenuhi syarat. Sudah sudah jelas di J dibilang dia harus tinggalkan jabatan itu atau pejabat itu setidak-tidaknya dua tahun dari jabatan di bidang keuangan negara,” ucap Margarito lewat acara diskusi virtual Obor Muda bertemakan Menyoal Kepatuhan Hukum dalam Proses Seleksi Calon Anggota BPK RI 2021, Minggu malam (19/9).

“Hukum kita adalah apakah nyoman apakah satu lagi itu sudah meninggalkan jabatan itu lebih dari dua tahun? Atau tidak? Kalau tidak, kalau belum dua tahun itu tidak sah apapun alasannya,” imbuh Margarito dalm acara yang digelar oleh Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

Margarito mengaku tidak memiliki jawaban atas lolosnya dua orang calon anggota BPK RI 2021 yang melakukan fit and proper test di parlemen.

Menurutnya, dalam UU BPK RI sudah sangat jelas dijabarkan secara detil mekanisme pemilihan anggota BPK. Seharusnya, aturan tersebut digunakan oleh anggota dewan sebagai rujukan memilih calon anggota BPK.

“Bagi saya syarat ini kelewat sederhana karena sudah terang benderang apalagi MK sudah bilang juga dalam fatwa terakhir yang diminta oleh DPRD DPR itu apakah ini mutlak atau tidak sudah terang benderang. Mestinya, dua orang ini tidak lolos dalam seleksi itu,” katanya.

Dia berharap, parlemen dalam rapat paripurna besok tidak meloloskan dua calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat hukum.

“Supaya kita sehat sedikitlah bernegara ini jangan gampang begini masa sih jadi ngaco begini. Sudah jelas orang ini bisa dicek secara objektif bisa dicek belum sampai dua tahun meninggalkan jabatan,” harapnya.

Pihaknya menegaskan, secara objektif di dalam hukum tersebut semua orang bisa melakukan pengecekan apa saja syarat yang wajib dipenuhi sebagaimana termaktub dalam norma Pasal 13 huruf J UU BPK.

“Saya berpendapat akan jauh lebih bagus atau saya bermimpi agar besok itu paripurna bilang tidak, tapi itu mungkin agak terlihat konyol barangkali ya Boyamin, oleh karena komisi yang menyeleksi berisi manusia-manusia yang besok rapat paripurna juga. Jadi, siapapun itu saya berharap besok bisa dinyatakan tidak lolos,” tandasnya.

Komentar