Masih Nunggu Restu Jokowi Soal Aturan DHE di RI, Ada Apa…?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mengungkapkan, hingga saat ini aturan penahanan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri, masih dalam rencana untuk diterapkan mulai 1 Juli 2023.

Sayangnya hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga untuk memberikan restu rencana otoritas untuk bisa menerapkan aturan DHE mulai 1 Juli 2023.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.

“Rencana tersebut (Berlaku mulai 1 Juli 2023) belum ada perubahan, namun tetap kita perhitungkan jangka waktu untuk penyesuaian dengan ketentuan baru,” jelas Elen kepada rekan media,dikutip  Selasa (2/5/2023).

Kendati demikian, Elen mengakui meski rencana untuk menerapkan aturan DHE mulai 1 Juli 2023, hingga kemarin Jokowi juga belum memberikan restu.

“(Terbitnya aturan DHE) saat proses penetapan dari Pak Presiden (Jokowi) saja, mudah-mudahan bisa keluar segera,” kata Elen lagi.

Adapun saat Deputi III Kantor Staf Presiden Edy Priyono saat dikonfirmasi enggan menjawab pertanyaan rekan media dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenko Perekonomian. 

Tentang DHE dihandle Kemenko Ekonomi. Silakan hubungi Kemenko ya. Konfirmasinya ke Kemenko Ekonomi ya,” ujar Edy melalui pesan singkatnya. 

Seperti diketahui, aturan DHE dimaksudkan untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia. Agar ekonomi Indonesia tahan banting dari segala situasi gejolak perekonomian dunia saat ini dan ke depan.

Komentar