Masih Nunggu Restu Jokowi Soal Aturan DHE di RI, Ada Apa…?

Penempatan DHE di dalam negeri, lewat PP 1/2019 versi terbaru ini akan mengatur komoditas sumber daya alam (SDA) dan hilirisasi SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Revisi PP 1/2019 juga akan menetapkan durasi penempatan DHE di bank domestik selama tiga bulan. Sebelumnya, PMK No.98/PMK,04/2019 tak menyebut berapa lama DHE itu harus mengendap di rekening khusus bank domestik.

Sebelumnya Elen juga telah menjelaskan, lewat aturan DHE yang baru ini, semua DHE SDA wajib masuk Sistem Keuangan Indonesia (SKI), khusus DHE SDA dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000 diwajibkan masuk rekening khusus di LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) dan/atau Bank Devisa.

DHE SDA juga wajib ditempatkan pada rekening khusus, instrumen perbankan, instrumen keuangan LPEI, dan/atau instrumen BI minimal 30% dari nilai penerimaan DHE, dalam jangka waktu minimal 3 bulan dengan metode penghitungan akumulasi bulanan.

“Minimum adalah US$ 250.000 atau setara. Kemudian harus ditempatkan minimum 30%. Ini berdasarkan basis data, jadi kita pandang tidak akan mengganggu kegiatan usahanya,” jelas Elen.
Sementara bagi eksportir dengan nilai PPE kurang dari US$ 250.000 dapat secara sukarela menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus.

Mengenai, kewajiban penempatan DHE di dalam negeri untuk dikonversi ke rupiah, Elen menyebut, tidak diwajibkan.

“DHE yang diwajibkan tadi dapat dikonversi. Dapat bukan wajib. Ini sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Jadi, itu hal yang baru,” tuturnya.

Komentar