JurnalPatroliNews | Tulungagung – Dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terseret kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan setelah terungkap mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menjaga stamina dan menunjang aktivitas saat bekerja di dapur SPPG.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Wasbeka Abie Yuwono, mengatakan perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan Polres Tulungagung.
Kedua pegawai yang masih berusia sekitar 20 tahun itu kemudian diserahkan kepada Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Tulungagung untuk menentukan penanganan sesuai hasil pemeriksaan.
Mengaku Sabu untuk Menunjang Pekerjaan
Abie mengatakan, kedua pegawai SPPG tersebut pada awalnya mengaku menggunakan sabu karena ingin mencoba sekaligus menunjang kinerja ketika bekerja di dapur.
“Awalnya kedua relawan SPPG itu mengaku mengkonsumsi sabu untuk coba-coba dan menunjang kinerja di dapur. Untuk barang bukti sabu diamankan Polres Tulungagung,” kata Abie kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua pegawai setelah kasus mereka terungkap.
Namun, hasil penggunaan narkotika terhadap masing-masing orang tidak serta-merta berujung pada penanganan yang sama.
BNNK Tulungagung kemudian melakukan asesmen untuk menentukan langkah terhadap keduanya.
Satu Pegawai Direhabilitasi
Hasil asesmen TAT menyatakan satu pegawai SPPG Gendingan, Kecamatan Kedungwaru, mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.
Penanganan tersebut dilakukan berdasarkan hasil asesmen terhadap kondisi dan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara narkotika.
“Untuk relawan SPPG Gendingan rekomendasinya dilakukan rehabilitasi,” jelas Abie.
Dengan demikian, pegawai tersebut tidak langsung diarahkan ke proses pidana, melainkan menjalani penanganan rehabilitasi sesuai rekomendasi hasil asesmen terpadu.
Satu Pegawai Lain Diproses Hukum
Sementara itu, pegawai SPPG Pucangan di Kecamatan Kauman mendapatkan penanganan berbeda.
BNNK Tulungagung menyatakan yang bersangkutan dilanjutkan ke proses hukum karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
“Sedangkan relawan SPPG Pucangan dilanjut proses hukum,” ujar Abie.
Menurut dia, alasan utama proses hukum tersebut adalah adanya dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba.
“Untuk satu relawan SPPG lanjut proses hukum, karena ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba,” katanya.
Status tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan dugaan keterlibatan yang bersangkutan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
BNN Dorong Tes Urine Berkala
Munculnya kasus narkotika di lingkungan pegawai SPPG menjadi perhatian BNNK Tulungagung.
BNNK meminta proses perekrutan pegawai atau relawan SPPG turut memperhatikan aspek pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Salah satu langkah yang didorong adalah kewajiban menyertakan surat keterangan bebas narkoba bagi calon pegawai.
Langkah tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari upaya deteksi dini sebelum seseorang diterima bekerja di lingkungan SPPG.
Selain pemeriksaan pada tahap rekrutmen, BNNK juga mendorong dilakukannya sosialisasi mengenai bahaya narkotika serta tes urine secara berkala.
“Sebenarnya penting untuk dilakukan sosialisasi dan tes urine secara berkala ke SPPG untuk melakukan deteksi dini,” kata Abie.
Pencegahan Dinilai Penting di Lingkungan SPPG
Kasus dua pegawai tersebut menunjukkan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika perlu menjadi perhatian di lingkungan kerja, termasuk pada unit pelayanan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
BNNK Tulungagung berharap pengelola SPPG dapat memperkuat mekanisme pencegahan melalui edukasi, pemeriksaan kesehatan dan deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, penanganan terhadap pegawai yang terlibat tetap dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Satu pegawai telah mendapatkan rekomendasi rehabilitasi, sementara satu lainnya menjalani proses hukum karena diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
BNNK Tulungagung juga mengingatkan bahwa alasan penggunaan sabu untuk menjaga stamina atau menunjang pekerjaan tidak dapat menjadi pembenaran atas penyalahgunaan narkotika.
Upaya pencegahan sejak proses rekrutmen, ditambah sosialisasi dan pemeriksaan secara berkala, diharapkan dapat mencegah kasus serupa kembali terjadi di lingkungan SPPG.















Komentar