JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap enam terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap majelis hakim.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah perkara korupsi besar, mulai dari tata kelola timah hingga importasi gula.
Dalam tuntutannya, JPU menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan yudikatif.
Dua terdakwa utama, Ariyanto dan Marcella Santoso, masing-masing dituntut pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp600 juta.
Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada hakim serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.
Terdakwa lainnya, M. Syafe’i, dituntut 15 tahun penjara dengan kewajiban uang pengganti senilai Rp9,3 miliar.
Sementara itu, Junaedi Saibih menghadapi tuntutan akumulatif dari dua jenis perkara, yakni 9 tahun penjara untuk kasus suap hakim dan 10 tahun penjara untuk kasus perintangan penyidikan, dengan total tuntutan 19 tahun penjara.
Adapun dua terdakwa lainnya, M. Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar, masing-masing dituntut 8 tahun penjara atas peran mereka dalam perintangan penyidikan secara bersama-sama.
Seluruh terdakwa juga dikenakan tuntutan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.
Kasus ini bermula dari upaya para terdakwa untuk merintangi penyidikan dalam tiga perkara korupsi strategis nasional, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan korupsi importasi gula.
JPU menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen penegakan hukum dalam menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.














