Mendag Zulhas: Warga Cukup Tunjukkan KTP Untuk Beli Minyak Goreng di Pasar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa masyarakat dapat membeli minyak goreng cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

“Untuk penggunaan PeduliLindungi dalam pembelian minyak goreng memang tidak mudah, jadi saat ini dilakukan relaksasi,” ujar Zulkifli Hasan, di Bandarlampung, Selasa (12/7/2022).

Ia mengatakan, relaksasi tersebut dilakukan agar penyaluran minyak goreng di pasaran dapat terjadi dengan cepat dan harga terjangkau.

“Agar orang membelinya mudah dan murah sudah cukup tunjukkan saja KTP, terlebih untuk pelaku UMKM jadi tidak kesusahan,” ujarnya.

Adanya kebijakan itu pun ditanggapi oleh salah seorang pedagang sembako di Pasar Pasir Gintung, Bandarlampung Anugraha.

“Ini memang sudah dikatakan dari beberapa hari lalu oleh pemerintah, namun banyak masyarakat yang kesulitan saat mau membeli,” kata Anugraha.

Komentar