Pemprov DKI Terapkan Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mulai Desember 2022

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar untuk pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Desember 2022 mendatang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi tersebut.

“Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” ungkap Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7).

Dikatakan Asep, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapannnya akhir tahun ini.

“Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan,” kata dia. 

Komentar