Mengapa Red Notice Riza Chalid Lama Terbit? Ini Penjelasan Interpol Indonesia

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan penjelasan mendalam mengenai proses panjang yang melatarbelakangi penerbitan Red Notice terhadap tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).

Meskipun permohonan telah diajukan sejak September 2025, daftar buronan internasional tersebut baru resmi dirilis oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, pada 23 Januari 2026.

Jeda waktu sekitar empat bulan ini disebabkan oleh adanya perbedaan persepsi hukum antara Indonesia dengan standar internasional yang dianut oleh Interpol.

Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa salah satu hambatan utama adalah syarat pembuktian tindak pidana korupsi yang di Indonesia sangat identik dengan adanya kerugian negara.

Di banyak sistem hukum internasional lainnya, korupsi tidak selalu harus dibuktikan melalui kerugian finansial negara.

Masalah muncul ketika unsur kerugian negara ini sering kali dipandang oleh otoritas internasional sebagai isu yang beririsan dengan dinamika politik suatu negara, sementara Interpol dilarang keras terlibat dalam kasus yang bersifat politis.

Guna mengatasi kendala tersebut, Sekretariat NCB Interpol Indonesia harus melakukan serangkaian komunikasi intensif dan pemberian argumentasi hukum yang kuat kepada kantor pusat Interpol di Prancis.

Polri harus meyakinkan bahwa kasus tata kelola minyak mentah yang menjerat Riza Chalid adalah murni tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bukan instrumen politik.

Pendekatan berkelanjutan ini akhirnya membuahkan hasil setelah tim hukum Interpol menerima validitas data yang diajukan oleh penyidik Indonesia.

Dengan terbitnya Red Notice ini, pengejaran terhadap Riza Chalid memasuki fase baru. Riza sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2025 setelah mangkir dari berbagai panggilan Kejaksaan Agung.

Sejauh ini, otoritas hukum telah menyita berbagai aset mewah milik tersangka, termasuk sembilan unit mobil bermerek serta rumah mewah di Rancamaya dan Kebayoran Baru.

Langkah internasional ini diharapkan dapat segera membawa Riza Chalid kembali ke tanah air untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam penyewaan tangki minyak Pertamina yang merugikan negara.