“Semua dari kita ini adalah rakyat. Tetapi rakyat yang lemah dan dhuafa yang perlu dibantu bisa membentuk badan usaha koperasi, yang kecil-kecil, yang lemah-lemah ini menjadi satu kekuatan, yaitu koperasi. Itulah hakikat ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Menkop Ferry menuturkan, Indonesia tidak menolak dominasi kapital besar, namun bukan yang merugikan rakyat kecil. Presiden Prabowo Subianto tidak menolak modal asing atau kapital besar, tapi jangan sampai mereka kemudian mengatur negara dan menindas yang lemah.
“Karena itu, hakikat ekonomi kerakyatan ini menjadi badan usaha koperasi. Jadi koperasi bersama BUMN, swasta dan korporasi tumbuh menjadi sama-sama besar,” ujarnya.
Menkop Ferry menegaskan, dalam upaya membangkitkan koperasi, Presiden Prabowo juga mengamanatkan perlunya pembaruan regulasi. Pemerintah bersama DPR tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional yang lebih relevan dengan kondisi saat ini, menggantikan Undang-Undang Koperasi tahun 1992 yang dianggap sudah usang.














