Yasonna mengatakan Kemenkumham hanya mengeluarkan atau memberikan SK apabila desa/kelurahan yang diusulkan memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam kriteria penilaian.
“Saya minta seluruh pihak melakukan pemantauan terhadap desa/kelurahan yang berstatus binaan tersebut,” kata dia.
Yasonna mengingatkan status atau predikat tersebut dapat ditinjau kembali bahkan dicabut apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.














