Menteri Hukum dan HAM RI Serahkan Sertifikat dan Surat Pencatatan KI Kepada Gubernur Bali dan Bupati Klungkung di Denpasar

JurnalPatroliNews – Denpasar – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. menyerahkan Sertifikat dan Surat pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. di Gedung Ksirarnawa Art Center Denpasar, Minggu Malam (16/01).

Selain kepada Gubernur Bali, Sertifikat dan Surat pencatatan KI diberikan juga Kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, S.Pd, MM dan Pelaku UKM Di Provinsi Bali.

Wabup Buleleng dr. I Nyoman Sutjitdra, Sp.OG usai menghadiri acara tersebut mengatakan, Kekayaan Intelektual merupakan nyawa dari sebuah produk. Sistem KI adalah pengejawantahan dari tindakan menjaga, meningkatkan reputasi dan mutu suatu produk, sekaligus melindunginya.

“Hal ini bertujuan agar produk yang dihasilkan terlindungi dari pemanfaatan tak bertanggung jawab oleh pihak lain,” ujar Wabup Nyoman Sutjidra ketika dikonfirmasi Jurnalpatrolinews di Singaraja, Senin pagi (17/01).

Acara ini dihadiri juga, menurut Wabup Sutjidra, oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, SH.,MH., MM., Wakil Gubernur Bali, Wakil Ketua DPRD Bali, Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny. Putri Suastini Koster, beserta Seluruh Bupati Wali Kota Se-Bali.

Komentar