‘Misteri’ Surat Anies ke Risma Soal Bansos, Ada Apa?

JurnalPatroliNews – Jakarta, Menteri Sosial Tri Rismaharini bersikap dingin atas surat yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal permintaan klarifikasi data ganda keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial Covid-19.

Menanggapi surat tersebut, Risma, sapaan akrabnya mengaku tak sepenuhnya memahami data ganda atau kesamaan KPM yang dimaksud. Kementerian Sosial pun membuka dialog untuk membahas hal tersebut.

“Saya tidak tahu persis samanya gimana. Silahkan komunikasi dengan kami. Insya Allah kami akan buka semuanya, tidak ada yang kami tutupi,” kata Risma, seperti dikutip, Rabu (4/8/2021).

Dalam suratnya beberapa waktu lalu, Dinas Sosial DKI Jakarta memang melaporkan sekitar 99 ribu data ganda KPM bansos Covid-19. Data tersebut, sama dengan sekitar 738 ribu KPM bansos dari Kementerian Sosial.

Dengan adanya temuan tersebut, walhasil Dinas Sosial DKI Jakarta terpaksa harus menunda penyaluran bansos hingga Kemensos memberikan validasi atas data yang dimaksud.

Alih-alih melakukan validasi, Risma justru menyentil balik Anies perihal perbaikan data bansos yang baru terserap 40% serta penyalurannya melalui Bank DKI yang gagal dan tak sesuai rencana.

“Akhirnya kemudian kita tetap jalankan oleh PT Pos dan sekarang sudah 95% untuk tersalurkannya BST,” jelasnya.

Risma bahkan mengaku sampai meminta staf Kemensos untuk turun tangan membantu perbaikan penyaluran bansos DKI yang baru terserap 40%. Hal tersebut untuk mempercepat penyaluran.

“Saat kita mau penutupan bulan apa itu, di DKI itu baru 40% perbaikan datanya. Akhirnya saya suruh staf saya turun untuk bantu,” jelasnya.

Sejak awal, Risma mengaku telah meminta jajaran kepala daerah memperbaiki data penerima bansos. Namun, eks Wali Kota Surabaya itu mengatakan bahwa tak semua daerah mengambil langkah yang cepat.

“Sejak saya jadi menteri bulan Januari kita minta daerah membetulkan datanya. Ada 14 juta data yang dibetulkan daerah, ada daerah aktif dan tidak aktif. Kenapa? Karena saya mengembalikan sesuai dengan Undang-Undang 13/20211,” katanya.

“Bahwa data penerima, fakir miskin itu berasal dari daerah. Jadi saya kembalikan ke daerah. Jadi itu kenapa kami meminta daerah untuk kalau memang kurang ya diusulkan saja,” jelasnya.

(cnbc)

Komentar