JurnalPatroliNews – Jakarta – Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial JWA dan D harus berurusan dengan hukum setelah aksi mereka digagalkan oleh korbannya sendiri pada Kamis malam, 15 Januari 2026.
Kedua pelaku tertangkap basah saat mencoba menjual motor hasil curian melalui grup jual-beli di media sosial Facebook.
Kejadian bermula saat korban berinisial MSA dan tetangganya kehilangan dua unit sepeda motor, yakni Honda Genio dan Honda BeAT Street, di wilayah Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok, pada Sabtu sebelumnya.
Tidak tinggal diam, MSA bersama rekan-rekannya berinisiatif menelusuri keberadaan motor tersebut melalui jejaring sosial. Upaya ini membuahkan hasil saat mereka menemukan iklan penjualan motor yang ciri-cirinya sangat identik dengan kendaraan mereka yang hilang.
Guna menjebak pelaku, korban kemudian menyamar sebagai pembeli dan mengajak pelaku untuk bertemu langsung atau COD (Cash on Delivery).
Setelah kesepakatan waktu dan tempat tercapai, korban bersama warga langsung mengamankan pelaku pertama di Jalan Pala Bali, Kelurahan Bojong Pondok Terong. Berdasarkan keterangan pelaku pertama, warga kemudian bergerak ke wilayah Pabuaran, Bojonggede, untuk meringkus pelaku kedua.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim Reskrim dan Opsnal segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari warga untuk mengamankan kedua pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri.
Saat ini, kedua tersangka telah berada di Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami apakah kedua pelaku terlibat dalam jaringan curanmor lainnya yang kerap beroperasi di wilayah Depok dan sekitarnya.














