MUI Probolinggo Diminta Perketat Pengawasan Padepokan Dimas Kanjeng

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sorotan terhadap aktivitas Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur kembali mencuat.

Foto dan video kegiatan mantan dukun pengganda uang itu viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur merespons isu tersebut dalam Musyawarah Daerah (Musda) IV MUI Kabupaten Probolinggo di Auditorium Madakaripura, Kantor Pemkab Probolinggo.

Pengurus MUI Jatim menilai perlunya peningkatan pengawasan karena aktivitas padepokan dinilai berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Sekretaris MUI Jatim, M Hasan Ubaidillah, menjelaskan bahwa lembaganya sejak lama memiliki standar jelas dalam menilai dan mengawasi kelompok atau aliran yang dianggap menyimpang. Ia menyebut Dimas Kanjeng sebagai salah satu kasus yang pernah menjadi kajian resmi MUI.

“Kami sudah melakukan pendalaman, dan kesimpulannya terang benderang. Kasus ini pernah menjadi isu nasional dan proses hukumnya belum selesai hingga kini. Karena itu, aktivitas padepokan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” ujar Hasan, Minggu (7/12/2025).

Hasan menegaskan bahwa tugas pengawasan tidak hanya berada di tangan aparat penegak hukum. Ia meminta masyarakat dan para tokoh agama turut mengawasi secara aktif. MUI Kabupaten Probolinggo didorong untuk meningkatkan pemantauan mengingat lokasi padepokan berada di wilayah tersebut.

“Pastikan apakah aktivitas di sana masih mengandung unsur-unsur yang masuk indikator aliran menyimpang sesuai fatwa MUI. Dengan struktur pengurus baru, kami berharap pengawasan bisa semakin optimal,” lanjutnya.

Nama Dimas Kanjeng kembali ramai dibahas setelah foto dan video aktivitasnya tersebar luas. Sosok yang dikenal sebagai “dukun pengganda uang” itu kembali muncul dalam kegiatan sosial dan keagamaan di kampung halamannya setelah menerima bebas bersyarat pada April 2025.

Dimas Kanjeng sebelumnya divonis 21 tahun penjara atas dua perkara besar: penipuan dan pembunuhan terhadap dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani.

Keduanya dibunuh karena dianggap membocorkan praktik penipuan di padepokan. Kasus tersebut memicu operasi besar pada 2016, ketika ribuan aparat diterjunkan untuk menangkap dirinya di Probolinggo.

Setelah hampir satu dekade menjalani hukuman, ia kini disebut kembali aktif memimpin padepokan yang dulu sempat ditutup aparat. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan tokoh agama dan masyarakat Jawa Timur.

MUI Jatim menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga potensi penyesatan terhadap masyarakat, terutama bagi pengikut baru yang belum memahami riwayat kasus tersebut.

“Ini menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai praktik yang pernah merugikan masyarakat kembali terulang,” tutup Hasan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola padepokan belum memberikan tanggapan terkait sorotan terbaru ini. Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga disebut terus memantau perkembangan sesuai kewenangan masing-masing.