Nekat Culik Lansia Saat Jogging Pagi di PIK, Pebisnis Trading Rekrut Sekuriti Gym Jadi Eksekutor Lapangan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tabir gelap di balik aksi nekat percobaan penculikan terhadap seorang lelaki lanjut usia (lansia) berinisial GH (70) di kawasan elite Jakarta Utara akhirnya terbongkar.

Aparat penyidik Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil memetakan secara detail pembagian peran serta upah menggiurkan yang dijanjikan oleh otak kejahatan kepada sang eksekutor.

Peristiwa menegangkan tersebut diketahui terjadi saat korban paruh baya itu sedang melakukan aktivitas olahraga jalan pagi di sekitar kompleks Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkapkan bahwa dalang utama di balik skenario penculikan ini adalah seorang pemuda berkepala tiga berinisial CW (31).

Guna melancarkan aksi kekerasan di tempat umum tersebut, CW terbukti merekrut seorang pemuda lain berinisial FAP (26) yang bertindak sebagai pemukul serta eksekutor lapangan.

Siasat jahat ini dirancang matang dengan iming-iming hadiah bernilai ekonomis tinggi, di mana CW menjanjikan satu unit mobil kepada FAP agar mau membantunya menculik korban.

“Mau dijanjikan, kerja sama dia mau dikasih mobil,” tegas Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agta Bhuwana Putra di hadapan awak media, Selasa (16/6/2026).

AKBP Agta memaparkan, kedekatan antara kedua tersangka tersebut bermula dari kesamaan hobi di mana mereka kerap menghabiskan waktu untuk berolahraga di tempat kebugaran yang sama.

Tersangka FAP sendiri diketahui sehari-hari memiliki mata pencaharian resmi sebagai petugas keamanan atau sekuriti yang berjaga di tempat fitness tersebut.

Sementara itu, tersangka utama yakni CW memiliki latar belakang finansial yang cukup mapan dengan profesi sebagai wiraswasta yang bergerak aktif di bidang perdagangan mata uang digital atau trading.

Motif Sakit Hati Akibat Status Pernikahan Terbongkar dan Di-cutoff

Bergeser ke lini motif, pihak kepolisian memastikan bahwa perbuatan pidana ini murni dipicu oleh masalah hubungan asmara pribadi yang tidak mendapatkan lampu hijau dari keluarga.

Tersangka CW sebelumnya diketahui sempat menjalin hubungan cinta terlarang dengan putri kandung dari lansia korban berinisial GH tersebut.

Namun, hubungan manis tersebut mendadak berubah menjadi petaka setelah pihak keluarga korban mengendus fakta bahwa CW ternyata telah berstatus sebagai suami orang dan memiliki anak.

Mendengar kabar bohong tersebut, keluarga korban langsung mengambil tindakan tegas dengan memutus seluruh akses komunikasi (cutoff) antara putri mereka dengan pelaku.

Tersangka CW yang merasa tidak terima dengan keputusan sepihak tersebut sempat berulang kali mengemis untuk bertemu, namun seluruh akses komunikasinya telah diblokir total oleh korban.

“Dia minta untuk ketemu si korban ini cuman udah diblokir akhirnya dia nekat,” sambung Agta rincat menjelaskan kronologi sebelum penyergapan.

Kepada tim penyidik, CW berdalih tindakan represifnya memasukkan korban secara paksa ke dalam mobil hanya bertujuan untuk membangun jembatan komunikasi dan bukan untuk memeras.

Namun, argumen pembelaan diri tersebut langsung dimentahkan oleh petugas karena tindakan menyeret lansia secara paksa sudah memenuhi unsur delik formil pidana kekerasan.

Penyitaan Fortuner Putih dan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Dihubungi secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa indikasi awal kasus PIK ini bermula dari konflik asmara domestik.

Saat ini, komplotan tersangka beserta seluruh barang bukti kejahatan telah dikurung di dalam sel tahanan Markas Polsek Metro Penjaringan guna pengembangan berkas perkara.

Petugas di lapangan turut mengamankan satu unit mobil mewah Toyota Fortuner berwarna putih yang digunakan komplotan ini untuk mengadang serta mengangkut tubuh korban.

Selain itu, lembar rekaman kamera pengawas (CCTV) lingkungan, beberapa unit telepon genggam, sebuah obeng besi perkakas, serta pakaian terduga pelaku ikut disita sebagai alat bukti sah.

Atas perbuatan nekatnya melanggar hukum, CW dan FAP kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penculikan disertai penganiayaan berat.

Kedua pemuda yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau tersebut terancam hukuman kurungan penjara maksimal selama 12 tahun.

Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Komentar