Modus Selundupkan Narkoba di Dalam Speaker, Jaringan Narkotika Lintas Provinsi Digulung Dittipidnarkoba Bareskrim

JurnalPatroliNews – Jakarta – Lini Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri sukses menorehkan pukulan telak terhadap jaringan mafia peredaran gelap narkotika lintas provinsi.

Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah masif yang beroperasi di wilayah Palembang, Jakarta, hingga Bogor.

Dari pengungkapan perkara ini, tim gabungan meringkus tiga orang tersangka, di mana salah satu dalang utamanya merupakan seorang narapidana aktif di dalam lembaga pemasyarakatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, memaparkan bahwa keberhasilan ini berkat sinergi ketat dengan pihak otoritas kepabeanan.

Informasi awal didapatkan dari hasil analisis mendalam tim Bea Cukai Palembang yang mencurigai adanya manifestasi pengiriman paket barang terlarang menuju ke daerah Bogor.

“Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari analis Bea Cukai mengenai akan adanya pengiriman paket diduga narkotika dari Palembang menuju Bogor,” ungkap Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Selasa (16/6/2026).

Menindaklanjuti petunjuk krusial tersebut, jajaran Subdit IV dan Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim langsung dikerahkan menuju ke target lokasi sasaran.

Operasi senyap ini turut melibatkan kerja sama taktis dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan guna memotong rantai pasok dari hulu.

Modus Sembunyikan Sabu di Komponen Speaker Komputer

Tepat pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.34 WIB, petugas gabungan melakukan penyergapan dan memeriksa sebuah paket mencurigakan di gudang ekspedisi J&T Kedung Halang, Bogor.

Saat dilakukan pembongkaran, petugas menemukan satu unit perangkat elektronik berupa speaker warna hitam yang sengaja dimodifikasi untuk mengelabui petugas bandara.

Di dalam rongga speaker tersebut, polisi mendapati empat bungkus plastik bening berlapis aluminium foil berisi sabu dengan berat bruto mencapai 405,06 gram.

Bukan hanya sabu, di dalam kemasan terpisah juga ditemukan satu kantong plastik berisi sekitar 97 butir pil setan jenis ekstasi siap edar.

Aparat kepolisian kemudian tidak langsung menyita barang, melainkan menerapkan strategi controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) untuk memancing sang penadah.

Siasat tersebut berbuah manis, di mana pada sore harinya sekitar pukul 16.50 WIB, polisi menciduk kurir penjemput bernama Ahmad Badawi alias Samba di kawasan Masjid Al-Huda, Citayam, Bogor.

Saat digeledah, dari tangan Ahmad Badawi petugas kembali menyita paket sabu eceran seberat 5,1 gram beserta sejumlah daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis ganja.

Dikendalikan dari Sel Khusus Lapas Kelas IIB Purwakarta

Nyanyian dari tersangka Ahmad Badawi di ruang interogasi membuka kotak pandora mengenai keterlibatan jaringan hitam di dalam institusi penjara.

Ahmad mengaku seluruh pergerakannya diatur secara berkala lewat instruksi telepon oleh seorang warga binaan bernama Abdul Latif alias Doni.

Mendapat koordinat pelaku, tim Bareskrim langsung melakukan koordinasi darurat dengan pihak manajemen pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta.

“Tim berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II Purwakarta untuk mengamankan warga binaan atas nama Abdul Latif beserta barang buktinya yaitu HP milik Abdul Latif alias Dony untuk ditempatkan di Selti atau sel khusus,” tegas Eko.

Abdul Latif diketahui memesan pasokan kristal putih tersebut dari seorang bandar di tanah Aceh yang dikenal dengan julukan “Pacik”, menggunakan identitas palsu.

Perburuan tidak berhenti di situ, tim gabungan langsung terbang menuju Palembang dan berhasil menciduk tersangka Puja Bangsa selaku pihak pengirim paket dari Sumatra.

Ribuan Pil Ekstasi Berlogo TikTok dan Dior Disita di Kamar Kos

Dari hasil pengembangan di Kota Palembang, tepatnya di area Alex Hostel dan sebuah kamar kos, petugas mengamankan gudang penyimpanan sekunder milik sindikat ini.

Polisi menyita tambahan barang bukti berupa sabu seberat 1,09 gram di dalam brankas serta sabu seberat 309,47 gram yang kembali dikemas di dalam kotak speaker.

Tak main-main, petugas juga menyita total 11.443 butir ekstasi berkualitas tinggi dengan rincian 2.039 butir logo TikTok, 3.044 butir logo Dior, dan 6.360 butir berlogo WA.

Bareskrim Polri mengalkulasi bahwa keberhasilan penggagalan pasokan narkoba senilai Rp 826 juta ini setidaknya telah berhasil menyelamatkan sebanyak 2.129 jiwa anak bangsa.

Saat ini, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap aktor intelektual utama atas nama Agung Darmawan alias Agung Apek.

Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Komentar