JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen zero tolerance terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah “Bumi Lancang Kuning”.
Dalam kurun waktu dua pekan melalui Operasi Antik Lancang Kuning 2026 yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei, petugas berhasil mengungkap 435 kasus dengan total 557 tersangka.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa operasi masif ini berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai ekonomis mencapai Rp34,85 miliar.
“Dari total pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan setidaknya 162.754 jiwa generasi bangsa,” tegas Brigjen Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (12/5).
Profil Tersangka dan Barang Bukti Dari ratusan pelaku yang ditangkap, 530 orang merupakan laki-laki dan 27 orang perempuan.
Latar belakang pekerjaan para tersangka didominasi oleh pengangguran (182 orang), wiraswasta (168 orang), serta buruh dan petani. Saat ini, sebanyak 487 orang telah ditahan, sementara 70 lainnya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Petugas juga berhasil menyita beragam jenis narkotika dan aset berharga, antara lain:
- Narkotika: 31,85 kg Sabu, 2.319 butir Ekstasi, 110,74 gram Ganja, dan 62 butir Happy Five.
- Aset & Kendaraan: Uang tunai Rp159,8 juta, 1 unit speedboat, 5 unit mobil, 128 unit motor, serta 467 unit ponsel.
- Lainnya: 761 cartridge mengandung etomidate.
Pengungkapan Kasus Menonjol Salah satu kasus signifikan terjadi di Kepulauan Meranti pada 27 April lalu.
Satresnarkoba Polres Meranti mencegat penyelundupan 27 kg sabu di perairan Selat Akar menggunakan speedboat.
Dua tersangka asal Bengkalis berinisial K dan S berhasil diringkus dalam operasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, menegaskan akan memperketat pengawasan di jalur perairan yang sering menjadi “jalur tikus” masuknya barang haram.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Brigjen Hengki.
Polda Riau pun mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi masa depan daerah yang bersih dari narkotika.














