JurnalPatroliNews – Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bekerja sama dengan Sekretariat NCB Interpol Indonesia resmi melakukan pendeportasian terhadap warga negara Inggris berinisial SL (45), Selasa (7/4).
SL merupakan buronan internasional yang diidentifikasi sebagai pimpinan organisasi kriminal lintas negara.
Proses pemulangan SL dilakukan melalui penerbangan domestik QG689 rute Denpasar-Jakarta, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbangan internasional GA088 tujuan Jakarta-Amsterdam untuk proses hukum lebih lanjut di negara asalnya.
Kronologi Penangkapan di Bandara Pelarian SL berakhir setelah sistem pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai mendeteksi identitasnya sebagai subjek Red Notice Interpol pada Sabtu, 28 Maret 2026. SL diamankan sesaat setelah mendarat di Bali dari penerbangan asal Singapura.
Berdasarkan data intelijen dan koordinasi internasional, SL diduga kuat menjadi dalang utama yang mengendalikan jaringan organisasi kriminal dalam operasi perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Ketegasan Garda Terdepan Keamanan Nasional Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti efektivitas sistem pengawasan keimigrasian yang terintegrasi secara global.
“Pendeportasian ini adalah langkah nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia, khususnya Bali, menjadi tempat pelarian atau basis operasi bagi pelaku kriminal internasional,” tegas Bugie dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).
Bugie menambahkan bahwa pengawasan ketat berbasis intelijen adalah elemen krusial dalam menjaga keamanan nasional dari ancaman transnational crime.
Imigrasi Ngurah Rai terus memperkuat sinergi dengan instansi penegak hukum domestik maupun internasional guna memastikan setiap perlintasan orang asing terpantau secara akurat.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia, terutama Bali, tetap menjadi destinasi yang aman bagi wisatawan namun tertutup rapat bagi pelaku kejahatan internasional.














