JurnalPatroliNews – Jakarta -Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung melalui mekanisme penganggaran tahun jamak (multiyears).
Pembahasan dilakukan dalam rapat kerja yang melibatkan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung pada Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto, didampingi Wakil Ketua Pansus H. Sutaya, S.H., M.H., serta dihadiri para anggota Pansus bersama perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Kesehatan Kota Bandung, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, hingga Tim Penyusun Naskah Akademik.
Dalam rapat tersebut, Pansus 17 melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap substansi Raperda, mulai dari dasar hukum penerapan skema penganggaran tahun jamak, kesiapan perencanaan proyek, mekanisme pembiayaan, hingga kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Pansus 17, drg. Maya Himawati, menegaskan bahwa pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung merupakan proyek strategis yang harus memiliki landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
“Pembahasan Raperda ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pembangunan yang menggunakan skema penganggaran tahun jamak telah memenuhi aspek yuridis, administratif, dan teknis. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Bandung,” ujar Maya.
Menurut Maya, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih efektif dan akuntabel.
Sementara itu, pembangunan RSUD Kota Bandung diproyeksikan menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandung dalam meningkatkan kapasitas serta kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Ia menilai kedua proyek tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan sistem pemerintahan daerah.
Melalui forum rapat kerja tersebut, Pansus 17 juga menghimpun berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah terkait, serta Tim Penyusun Naskah Akademik sebagai bahan penyempurnaan substansi Raperda.
Seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi dasar dalam menyusun regulasi yang komprehensif, implementatif, serta selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD Kota Bandung berharap pembahasan Raperda dapat segera dirampungkan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak.
Dengan tersedianya regulasi tersebut, pembangunan dua fasilitas strategis itu diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bandung.














Komentar