JurnalPatroliNews | Bandung — Rencana penambahan modal bagi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Kota Bandung mendapat sorotan tajam DPRD Kota Bandung. Pasalnya, rencana penyertaan modal tersebut muncul ketika kondisi keuangan perusahaan milik pemerintah daerah masih menghadapi persoalan serius dengan kerugian kumulatif sekitar Rp70 miliar berdasarkan laporan keuangan periode 2023–2024.
Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda BPR Kota Bandung.
DPRD menilai, penambahan modal tidak boleh dijadikan solusi otomatis setiap kali perusahaan mengalami tekanan keuangan. Sebelum APBD kembali dikucurkan, akar persoalan BPR harus dibedah secara menyeluruh.
Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, mempertanyakan mengapa tambahan modal yang sebelumnya telah diberikan belum mampu mengangkat kinerja perusahaan.
“Saya heran BPR Kota Bandung sudah beberapa kali mendapat tambahan modal tetapi tetap merugi. Harus dilihat apa yang sebenarnya terjadi di internal perusahaan,” ujar Erick.
Kerugian kumulatif sekitar Rp70 miliar dinilai menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk tidak sekadar melihat kebutuhan modal, tetapi juga mengevaluasi fundamental perusahaan.
Bagi DPRD, penyertaan modal harus memiliki tujuan yang jelas dan terukur. Apalagi sumber dana tersebut berasal dari APBD yang pada akhirnya merupakan uang masyarakat.
Karena itu, setiap rupiah yang disuntikkan ke perusahaan daerah harus memiliki prospek memberikan manfaat kembali kepada masyarakat melalui pelayanan, penguatan ekonomi daerah, maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Pansus 18 juga membandingkan kondisi BPR Kota Bandung dengan sejumlah BPR di daerah lain. Dari hasil studi banding, DPRD menemukan bahwa sejumlah BPR yang memperoleh tambahan modal berada dalam kondisi relatif sehat dan memiliki prospek kinerja yang baik.
Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan BPR Kota Bandung yang masih menghadapi persoalan internal dan kerugian cukup besar.
DPRD meminta evaluasi tidak berhenti pada angka kerugian. Sejumlah faktor yang diduga berkontribusi terhadap buruknya kinerja perusahaan juga harus ditelusuri.
Sedikitnya terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian, yakni tingginya kredit bermasalah, penerapan prinsip kehati-hatian yang perlu diperkuat, serta potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi.
Seluruh catatan dan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diminta menjadi bahan penting dalam menentukan kebijakan terhadap BPR Kota Bandung.
DPRD berpandangan, persoalan tersebut harus diselesaikan sebelum tambahan modal kembali diberikan. Jika tidak, penyertaan modal berisiko hanya menjadi dana talangan untuk menutup persoalan lama tanpa memperbaiki akar masalah.
Karena itu, pembenahan diarahkan mulai dari efisiensi beban operasional, penguatan tata kelola, profesionalisasi manajemen, hingga penyelesaian kredit bermasalah.
DPRD Kota Bandung juga meminta pemerintah daerah belajar dari pengalaman sejumlah BPR di daerah lain yang tidak mampu keluar dari persoalan keuangan.
Dalam pembahasan Pansus, salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah BPR di Kota Cirebon yang akhirnya ditutup setelah menghadapi persoalan berkepanjangan.
Pengalaman tersebut menjadi peringatan agar persoalan BPR Kota Bandung tidak dibiarkan berlarut hingga memasuki kondisi yang lebih sulit untuk dipulihkan.
Meski demikian, pembahasan Pansus 18 sejauh ini belum mengarah pada opsi likuidasi.
Fokus DPRD masih berada pada evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan sekaligus penyempurnaan substansi Raperda Perseroda BPR Kota Bandung.
Erick menegaskan, tambahan modal bukan inti persoalan apabila tidak diikuti perubahan fundamental dalam pengelolaan perusahaan.
“Tambahan modal bukan solusi utama. Yang terpenting adalah membenahi internal perusahaan agar BPR Kota Bandung sehat, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegas Erick.
Menurut DPRD, penyertaan modal baru seharusnya diberikan berdasarkan indikator yang jelas. Mulai dari kondisi kesehatan perusahaan, kualitas manajemen, tata kelola, strategi bisnis, penyelesaian kredit bermasalah, hingga kemampuan menghasilkan kinerja yang berkelanjutan.
Dengan kata lain, pemerintah daerah perlu memastikan setiap tambahan modal memiliki roadmap yang jelas, bukan sekadar menutup kerugian yang terus berulang.
Pembahasan Raperda Perseroda BPR Kota Bandung pun masih berlanjut. Pansus 18 akan mendalami kondisi keuangan dan operasional perusahaan sebelum menentukan formula kebijakan yang dianggap paling tepat.
DPRD ingin BPR Kota Bandung tidak hanya diselamatkan secara finansial, tetapi benar-benar dibangun kembali menjadi perusahaan daerah yang sehat, transparan, profesional, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pesan DPRD cukup jelas: sebelum uang rakyat kembali disuntikkan, akar persoalan BPR Kota Bandung harus dibereskan terlebih dahulu.















Komentar