JurnalPatroliNews – Jakarta – Hingga memasuki pekan pertama Januari 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru terpantau belum juga disahkan.
Keterlambatan kesepakatan antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD setempat memicu kekhawatiran publik, mengingat APBD adalah urat nadi pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Pengamat politik sekaligus akademisi hukum tata negara, Sondia Warman, memberikan peringatan keras agar proses pembahasan ini tidak dijadikan alat tawar-menawar kepentingan politik tertentu.
Menurutnya, anggaran daerah adalah instrumen negara yang disusun untuk menjamin hak-hak publik, sehingga proses pengesahannya harus dilakukan secara rasional dan transparan tanpa ada intervensi kepentingan kelompok.
Sondia menyoroti bahwa situasi fiskal tahun 2026 memang cukup menantang. Adanya kebijakan pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat secara nasional menuntut pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi besar-besaran.
Kondisi ini menimpa hampir seluruh instansi, termasuk lembaga vertikal seperti TNI, Polri, hingga Kejaksaan. Oleh karena itu, penyesuaian anggaran di tingkat daerah menjadi sangat krusial namun harus tetap objektif.
Ia secara khusus mengingatkan agar variabel seperti pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan, perjalanan dinas, maupun kegiatan sosialisasi peraturan tidak dijadikan “sandera” dalam proses ketok palu.
Besaran pokir semestinya tidak berkaitan dengan cepat atau lambatnya pengesahan APBD jika orientasinya adalah kesejahteraan rakyat.
Keterlambatan ini, jika terus dibiarkan berlarut-larut, diprediksi akan menghambat berbagai program strategis dan pelayanan publik di Pekanbaru.
Semakin cepat APBD disahkan, maka roda pembangunan dapat segera bergerak di tengah situasi ekonomi yang ketat. Semua pihak diharapkan dapat mengedampingkan ego sektoral demi memastikan keberlanjutan pembangunan di Kota Bertuah.














