Iming-imingi Tanggung Jawab, Pemuda 19 Tahun di Gorontalo Cabuli Siswi SMP di Lokasi Wisata

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aksi sepasang muda-mudi yang melakukan tindakan asusila di destinasi wisata Tangga 2000, Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, menjadi viral di media sosial.

Polisi bertindak cepat dengan mengamankan pemeran pria berinisial RP yang berusia 19 tahun, sementara pemeran wanita diketahui masih berstatus sebagai siswi SMP.

Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menangkap RP di kediamannya di Kecamatan Kota Utara tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RP kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, menjelaskan bahwa tersangka sengaja mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025 siang. Kejadian bermula saat tersangka menjemput korban di sekolah menggunakan sepeda motor dan mengajaknya berjalan-jalan.

Setibanya di lokasi wisata Tangga 2000, tersangka merayu korban dengan iming-iming akan menikahi dan bertanggung jawab penuh jika korban hamil. Hal tersebut membuat korban terbuai hingga terjadi hubungan intim di lokasi tersebut.

Tindakan tak senonoh itu ternyata diintip dan direkam oleh orang lain hingga videonya menyebar luas di media sosial.

Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi serta melakukan analisis mendalam terhadap rekaman video yang beredar.

Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhenti menyebarkan video tersebut demi menjaga privasi dan masa depan korban yang masih di bawah umur.