Pemasok Bubuk Mercon Maut di Semarang Ditangkap, Jual Bahan Peledak Lewat TikTok

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pelarian SR (38), pemasok bahan baku mercon yang mengakibatkan ledakan maut di Kota Semarang, berakhir di tangan kepolisian. Warga Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ini ditangkap tim gabungan Polrestabes Semarang pada Rabu (25/3/2026) di kediamannya di Kecamatan Kalianget, Madura.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, mengonfirmasi penangkapan tersebut terkait insiden ledakan petasan yang menewaskan seorang bocah berinisial GL (9) di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, saat malam Lebaran (20/3).

“Kami telah mengamankan satu tersangka dalam kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujar Kompol Agung, Selasa (31/3).

Modus Penjualan Daring via TikTok Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan mengenai distribusi bahan berbahaya tersebut. Tersangka SR memanfaatkan platform media sosial TikTok untuk menawarkan bubuk mercon secara ilegal kepada konsumen luas.

“Pelaku menawarkan bahan-bahan tersebut secara daring. Ini sangat berbahaya karena bahan kimia yang diperjualbelikan memiliki potensi ledakan tinggi jika dirakit tanpa standar keamanan profesional,” tegas Agung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta bahan kimia berbahaya seperti bubuk pupuk, aluminium powder, dan belerang dengan berat masing-masing sekitar 250 gram.

Dampak Ledakan dan Ancaman Hukum Tragedi yang terjadi pada Jumat dini hari (20/3) tersebut tidak hanya merenggut nyawa GL, tetapi juga melukai tiga orang lainnya dan menghancurkan bangunan rumah korban. Ledakan diduga terjadi saat bubuk petasan tersebut sedang diracik secara mandiri.

Tersangka SR kini dijerat dengan undang-undang terkait penyalahgunaan bahan peledak. Pihak kepolisian mengimbau keras masyarakat untuk tidak lagi memperjualbelikan atau merakit bahan peledak ilegal demi keselamatan jiwa dan lingkungan sekitar.