Pemerintah Bolehkan Masyarakat Mudik Lebaran 2022 Ini, Cek Syaratnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022, Pemerintah membolehkan masyarakat mudik Lebaran 2022 dengan syarat harus Vaksinasi lengkap dan Booster.

Sebelumnya, pada Lebaran 2020 dan 2021, pemerintah melarang mudik.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/3/22).

“Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali Vaksin dan satu kali Booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” lanjut Jokowi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat umum.

Aturan ini menyebutkan, bahwa penyuntikan dosis lanjutan atau booster bagi masyarakat umum dan lansia di atas 60 tahun dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada 12 Januari 2022, dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus Covid-19.

Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Komentar