Pemerintah Daerah Diimbau Cari Sumber Pembiayaan Lain untuk Pembangunan Transportasi Umum

Pada sesi diskusi, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri Suprayitno menyampaikan agar para pejabat pada Dinas Perhubungan di provinsi dan kabupaten/kota dapat menarasikan isu strategis urusan perhubungan, termasuk transportasi umum, ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, isu-isu tersebut dapat dilaksanakan dan dianggarkan.

“Mustahil program dan kegiatan dapat dilaksanakan di daerah tanpa tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Tahun 2024, pemerintah daerah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga menjadi momentum yang tepat untuk menginternalisasikan isu strategis urusan perhubungan ke dalam dokumen perencanaan dimaksud,” terang Suprayitno.

Selain itu, Suprayitno menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut terhadap mandat pasal 25 ayat (1) PP No. 35/2023 telah diterbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk memenuhi ketentuan penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya seperti hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Untuk mendukung pembangunan transportasi umum, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengandalkan APBD, namun dapat mencari sumber pembiayaan lain yang sah seperti kerja sama dan creative financing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar