JurnalPatroliNews – Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, menyusul lonjakan harga avtur yang mencapai 70–80 persen per April 2026 dan berdampak pada kenaikan tarif penerbangan.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, mengatakan pembahasan terkait potensi tambahan biaya, khususnya dari sektor transportasi udara, telah dilakukan dalam sejumlah rapat koordinasi terbatas (rakortas) pemerintah.
“Pemerintah sudah mulai membicarakan kemungkinan penambahan biaya yang terkait dengan penerbangan dalam beberapa rakortas terbaru,” ujar Gus Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Meski demikian, Gus Irfan menegaskan bahwa Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar kenaikan biaya haji tidak dibebankan kepada jemaah.
“Presiden berharap apapun yang terjadi, jika ada kenaikan, jangan sampai dibebankan kepada jemaah haji kita,” ungkapnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah bersama para pemangku kepentingan terkait saat ini tengah melakukan perhitungan mendalam guna mencari skema pembiayaan yang tepat tanpa memberatkan calon jemaah.
“Itu adalah komitmen Presiden yang kami tindak lanjuti dengan pendalaman dan perhitungan kebutuhan riil penyelenggaraan haji,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 Hijriah/2026 Masehi rata-rata sebesar Rp87,4 juta. Dari jumlah tersebut, biaya yang dibebankan langsung kepada jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,1 juta, sementara sisanya sekitar Rp33,2 hingga Rp33,5 juta ditopang melalui nilai manfaat.
Kenaikan harga avtur yang signifikan menjadi tantangan baru dalam menjaga stabilitas biaya haji, sehingga pemerintah kini dituntut mencari solusi agar keberangkatan jemaah tetap terjangkau tanpa mengorbankan kualitas layanan.














