Pemkab Lebak Coret 100 Tenaga Honorer, Mayoritas Tenaga Pendidik dan Teknis

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mencoret sekitar 100 tenaga honorer atau pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) dari daftar usulan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025.

Pencoretan ini dilakukan setelah Inspektorat Lebak menyelesaikan proses validasi data yang diajukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin, menyatakan bahwa tenaga honorer yang dicoret tidak memenuhi persyaratan administrasi, terutama masa kerja minimal dua tahun.

“Dari hasil validasi R4 oleh Inspektorat, ada potensi sekitar 100 tenaga honorer yang tidak bisa kami usulkan karena tidak memenuhi syarat. Salah satunya karena masa kerja di bawah dua tahun,” ujar Iqbaludin, Jumat (17/10/2025).

Verifikasi dilakukan dengan memeriksa dokumen pendukung seperti daftar hadir dan konfirmasi langsung kepada atasan masing-masing honorer.

Iqbaludin menambahkan, tenaga honorer yang dicoret berasal dari berbagai sektor, dengan mayoritas dari bidang teknis dan tenaga pendidik.

“Terdapat tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan yang dicoret, namun mayoritas berasal dari bidang teknis dan pendidikan,” jelasnya.

Pada tahun ini, BKPSDM Lebak mengusulkan sekitar 3.554 tenaga non-ASN untuk diangkat sebagai PPPK, namun setelah pencoretan jumlah usulan berkurang menjadi sekitar 3.400 orang.

Pemerintah Kabupaten Lebak terus melakukan verifikasi dan validasi secara bertahap guna memastikan hanya tenaga honorer yang memenuhi ketentuan administratif dan masa kerja minimal dua tahun yang diusulkan menjadi PPPK.