JurnalPatroliNews | Jakarta – Polda Metro Jaya mengamankan seorang tersangka berinisial FDM dalam kasus penyerangan terhadap tiga warga di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka menyerahkan diri kepada polisi sehari setelah peristiwa tersebut dengan membawa satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menjelaskan, penyerangan terjadi pada Rabu (14/10/2026), sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka. Dua korban dilaporkan mengalami luka bacok, sedangkan satu korban lainnya mengalami luka tembak di bagian telinga.
Tersangka Menyerahkan Diri di Duren Tiga
Setelah menerima laporan kejadian, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.
Upaya pencarian itu berujung pada penyerahan diri FDM pada Kamis (15/10/2026). Tersangka datang melalui perantara dan menyerahkan diri kepada petugas di wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Imron mengatakan, penyerahan diri tersebut berlangsung setelah tim gabungan melakukan pencarian di sejumlah titik di Jakarta.
“Alhamdulillah, kurang lebih 1×24 jam, Kamis, 15 Oktober 2026, tersangka FDM, setelah dikejar, dicari, dan kami sudah mencari berbagai titik di Jakarta, alhamdulillah termasuk dari informasi yang ada, FDM melalui perantara-perantara menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di daerah wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan,” tutur Imron dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).
Senjata Api Rakitan dan Amunisi Disita
Saat menyerahkan diri, FDM turut membawa satu pucuk senjata api rakitan dan dua butir amunisi.
Selain itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni dua butir peluru kaliber 9 milimeter, satu butir amunisi, satu butir selongsong, serta satu butir proyektil.
Menurut Imron, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, FDM diduga merupakan orang pertama yang melepaskan tembakan dalam rangkaian penyerangan terhadap tiga warga tersebut.
“Peran yang ditangkap oleh rekan-rekan tim opsnal gabungan ini yaitu sebagai orang yang pertama kali melakukan penembakan,” ujarnya.
Penyitaan senjata api rakitan dan sejumlah amunisi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak.
Polisi Masih Memburu Pelaku Lain
Meski telah mengamankan FDM, Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan belum selesai. Polisi masih mengejar pelaku lain yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut.
Imron menyebut identitas pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) telah diketahui. Tim gabungan masih melakukan upaya pengejaran untuk mengamankan pelaku tersebut.
“Saat ini masih ada DPO lain yang masih dalam proses pengejaran oleh tim gabungan. Dan alhamdulillah, identitasnya sudah diketahui, tinggal menunggu waktu, insyaallah kami akan segera menangkapnya,” terang Imron.
Polisi belum menyampaikan secara rinci seluruh peran pihak lain yang diduga terlibat. Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara utuh latar belakang dan rangkaian penyerangan yang menyebabkan tiga warga menjadi korban.
Tersangka Dijerat Pasal 262 dan Pasal 306 KUHP
Atas perkara tersebut, FDM dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan tanpa hak terkait senjata api dan amunisi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyidikan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum. Polisi juga berupaya mengamankan pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban sekaligus mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyerangan di kawasan Cengkareng tersebut.














Komentar