Penyerangan Polres Merangin, 8 Terduga Pelaku Ditangkap dan 5 Senpi Rakitan Disita

JurnalPatroliNews | Merangin – Penanganan kasus penyerangan dan penembakan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Merangin, Jambi, membuahkan hasil. Polisi menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dalam operasi penangkapan itu, aparat gabungan turut menyita lima senjata api rakitan laras panjang. Penindakan dilakukan oleh personel Polres Merangin bersama Batalyon B Pelopor Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Jambi pada Kamis (29/10/2026).

Delapan orang tersebut diamankan di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, sekitar pukul 17.25 WIB.

Operasi penangkapan dipimpin langsung Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Merangin dan personel Brimob.

Adapun delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial P, D, J, PJ, PL, JE, SC, dan B. Seluruhnya kemudian dibawa ke Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lima Senjata Api Rakitan Diamankan

Selain mengamankan delapan orang, petugas juga menyita lima senjata api rakitan laras panjang yang disebut terdiri atas jenis kecepek dan PVC.

Barang bukti tersebut diamankan dalam rangkaian operasi penangkapan di Desa Sungai Ulak. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam keterangan awal, belum dijelaskan secara terperinci siapa yang menguasai masing-masing senjata maupun apakah seluruh senjata tersebut digunakan dalam insiden penyerangan Mapolres Merangin.

Pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh peristiwa tersebut.

Polisi juga perlu mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk dugaan keterlibatan mereka dalam penyerangan dan penembakan yang terjadi di lingkungan Mapolres Merangin.

Dengan demikian, status hukum kedelapan orang tersebut tetap harus mengikuti hasil pemeriksaan dan proses penyidikan. Penangkapan tidak serta-merta berarti seluruh dugaan keterlibatan telah terbukti secara hukum.

Kapolres Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi mengatakan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, terutama informasi yang berpotensi memicu kesalahpahaman maupun memperkeruh situasi keamanan di wilayah Merangin.

Kiki mengimbau warga tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk menangani perkara tersebut hingga tuntas.

Secara khusus, ia turut menyampaikan imbauan mengenai kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak. Masyarakat yang masih menguasai senjata api rakitan diminta menyerahkannya kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

“Masyarakat, khususnya warga Suku Anak Dalam (SAD) yang masih menguasai senjata api rakitan tanpa hak, diimbau segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” kata Kiki, Jumat (30/10/2026).

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar senjata api rakitan yang tidak memiliki izin tidak disalahgunakan dan menimbulkan ancaman bagi masyarakat.

Polisi Masih Siaga Antisipasi Perkembangan Situasi

Pasca-penangkapan, Polres Merangin bersama personel Brimob tetap bersiaga untuk mengantisipasi kemungkinan perkembangan situasi.

Kesiapsiagaan aparat dilakukan guna memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terkendali, sekaligus mencegah terjadinya insiden lanjutan.

Penanganan kasus penyerangan Mapolres Merangin kini berlanjut pada pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan serta pendalaman terhadap lima senjata api rakitan yang disita.

Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian.

Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi, motif, peran masing-masing pihak, serta asal-usul senjata api rakitan yang diamankan dalam perkara tersebut.

Komentar