Pergerakkan Ekonomi Merata, Jokowi: Indonesia Sekarang Sudah Desa Sentris!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pergerakan ekonomi di Indonesia, dinilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini sudah merata. Dahulu kota sentris, kini Indonesia dinilai Jokowi sudah bergeser menjadi desa sentris.

Bukti Indonesia sudah bergeser ke desa sentris, kata Jokowi tercermin dari penggelontoran dana desa sebesar Rp 470 triliun kepada 74.800 desa di Indonesia.

Anggaran dana desa sebesar Rp 470 triliun tersebut merupakan realisasi anggaran dana desa sejak 2015 hingga 2022. Menurut Jokowi ini adalah komitmen besar pemerintah untuk meratakan perekonomian di desa.

“Ini komitmen menggeser kota sentris menuju desa sentris. Sehingga jalan-jalan produksi desa itu semua terbangun, meskipun belum selesai,” jelas Jokowi saat membuka workshop dan rakernas PAN di Semarang, Minggu (26/2/2023).

Adapun pada 2023, pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar Rp 70 triliun. Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, pencarian dana desa terus dilakukan secara bertahap.

Saat ini DJPb telah merealisasikan dana desa sebesar Rp 2,5 triliun sampai dengn 10 Februari 2023.
Lewat unggahan media sosial Ditjen Perbendaharaan, dijelaskan bahwa terdapat sinkronisasi pengguna dana desa dengan prioritas nasional. Hal itu diantaranya mencakup program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem.

Penggunaan dana desa di antaranya dibagi menjadi bantuan langsung tunai (BLT) desa, dana operasional pemerintah desa, hingga program ketahanan pangan dan hewani.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pihaknya telah melakukan realisasi belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 58,19 triliun pada Januari 2023.

Realisasi TKDD tersebut naik 7,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sri Mulyani merinci, TKDD tersebut didominasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang realisasinya Rp 47,4 triliun.

Dana Bagi Hasil (DBH) yang realisasinya mencapai Rp 10,8 triliun, kemudian dana desa yang realisasinya baru 0,5%.
Sri Mulyani mengatakan, penggunaan DAU saat ini diatur lebih spesifik, sebab ada yang tidak ditentukan penggunaannya dan ada yang ditentukan penggunaannya.

Di antaranya, untuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan kelurahan. Sebelumnya penyaluran DAU diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

“Sekarang pemerintah pusat meminta supaya pemerintah daerah komitmen terhadap bidang pendidikan, kesehatan, untuk pekerja umum, serta pembayaran kepada tenaga PPPK dan kelurahan harus jadi perhatian dan diprioritaskan dalam penggunaan DAU-nya,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi APBN Kita, Rabu (22/2/2023).

Komentar