JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mendorong seluruh pengurus dan anggota Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB) untuk memiliki minimal satu sertifikat kompetensi keahlian.
Langkah ini dinilai krusial agar peran serikat tidak hanya terbatas pada advokasi kesejahteraan, tetapi juga berkontribusi nyata dalam meningkatkan produktivitas dan menjaga keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menaker saat menghadiri Rakornas II dan Rakernas IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Jumat malam.
Yassierli menekankan bahwa anggota serikat harus mampu menjadi champion atau teladan di tempat kerja dengan menguasai keahlian spesifik seperti Ahli Produktivitas, Ahli K3, atau Ahli Hubungan Industrial.
Menurut Menaker, kepemilikan sertifikat kompetensi akan mentransformasi peran serikat pekerja menjadi lebih profesional.
Dengan kompetensi yang terukur, anggota serikat dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan melalui pendekatan teknis yang lebih solid.
Hal ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja yang aman serta hubungan industrial yang lebih sehat dan harmonis antara pekerja dan pengusaha.
Yassierli menjelaskan bahwa saat ini skema sertifikasi untuk Ahli Produktivitas dan Ahli K3 sudah tersedia bagi para pekerja.
Lebih lanjut, kementeriannya juga merencanakan peluncuran skema sertifikasi khusus Ahli Hubungan Industrial pada pertengahan tahun 2026 guna melengkapi kebutuhan profesionalisme organisasi pekerja.
Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan komitmen organisasi untuk terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja melalui penguatan internal.
Melalui sinergi kompetensi ini, Kemnaker optimistis produktivitas nasional akan meningkat, masalah hubungan kerja dapat ditangani lebih cepat secara tertib, dan peluang kerja di Indonesia akan semakin kuat dan berkelanjutan.













