JurnalPatroliNews – Jakarta – Sejumlah jurnalis mengaku mendapat penghalangan ketika hendak melakukan doorstop dengan anggota Komisi III DPR RI usai rapat kerja tertutup bersama jajaran Polda Jambi, Jumat (12/9).
Kunjungan kerja itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Sari Yuliati, dan dihadiri Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar, pejabat utama polda, hingga kapolres se-Jambi. Topik yang ingin digali wartawan salah satunya terkait rencana reformasi Polri yang telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Namun, upaya wawancara tersebut diadang aparat. Jurnalis diminta menunggu rilis resmi dari Humas Polda Jambi dan tidak diperkenankan melakukan tanya jawab langsung dengan anggota dewan. Rekaman kejadian itu viral di media sosial dan menuai kritik keras.
Ketua AJI Jambi, Suwandi Wendy, menyebut tindakan itu sebagai bentuk pembungkaman pers. “Setidaknya tiga wartawan yang sudah menunggu berjam-jam dilarang wawancara. Itu jelas penghalangan kerja jurnalistik,” ujarnya, Sabtu (13/9).
Senada, Ketua PFI Jambi, Irma Tambunan, menilai aparat seharusnya memahami bahwa wawancara cegat adalah bagian dari kerja wartawan. “Jurnalis berhak bertanya, narasumber berhak menjawab atau menolak, tetapi menghalangi kerja pers tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Adrianus Susandra dari IJTI Jambi juga menuntut permintaan maaf terbuka dan menegaskan agar insiden serupa tidak terulang. Ia menekankan, jika ada perusakan alat kerja maupun kekerasan fisik terhadap wartawan, pelaku wajib diproses hukum.
Kronologi mencatat, wartawan sudah menunggu sejak pagi di Gedung Siginjai Polda Jambi. Setelah rapat selesai sore hari, upaya wawancara terhadap Sari Yuliati kembali dihalangi. Politisi Golkar itu menolak berkomentar dan memilih berlalu sambil didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto.
Belakangan, Mulia Prianto menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi. Ia mengaku tidak ada niat menghalangi, melainkan perubahan jadwal mendadak yang membuat sesi doorstop batal. “Awalnya ada rencana wawancara, tapi waktu sangat terbatas karena agenda internal dan keberangkatan rombongan ke bandara,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Menurut unggahan resmi Polda Jambi di media sosial, pertemuan dengan Komisi III DPR itu membahas evaluasi pelaksanaan KUHAP, dengan kehadiran unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tinggi setempat.














