PKS Daftarkan 580 Bakal Caleg DPR ke KPU Besok

JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS Muhammad Arifin mengatakan, mereka akan mendaftarkan bakal calon legislatif tingkat pusat ke KPU pada, Senin (8/5) hes0k.

“Insyaallah PKS akan mendaftarkan BCAD-nya (Bakal Calon Anggota Dewan) besok Senin, 8 Mei 2023,” kata Arifin saat dihubungi pada Minggu (7/5).

Arifin memastikan, PKS akan mendaftarkan bacaleg sesuai dengan jumlah kursi anggota legislatif sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga mengkonfirmasi sudah berkirim surat ke KPU.

“Insyaallah kita akan daftarkan 580 orang BCAD,” imbuhnya.

“Kita sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU kemarin tentang pendaftaran hari Senin besok,” lanjutnya.

Selain itu, Arifin mengatakan dalam penyerahan nama-nama bacaleg ke KPU besok, PKS sudah memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen di setiap dapil (daerah pemilihan) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan d PKPU 10/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

  • daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wahib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan
  • setiap 3 (orang) Bakal Calon pada susunan pada daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan.

“Insyaallah sudah memenuhi 30 persen perempuan. Karena kalau tidak kita juga tidak bisa melakukan pendaftaran BCAD ke KPU. Secara sistem otomatis akan tertolak kalau tidak 30 persen BCAD perempuannya,” ungkapnya.

Sementara Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik menyebut bahwa PKS akan datang ke KPU untuk menyerahkan daftar nama bacaleg.

“Senin, 8 Mei 2023 jam 08:00 WIB, DPP PKS akan mengajukan daftar bacaleg DPR RI ke KPU RI,” tutur Idham dalam keterangan tertulisnya.

KPU telah membuka pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD, dan DPD sejak Senin, 1 Mei hingga Minggu, 14 Mei 2023.

Untuk bacaleg tingkat pusat, parpol menyerahkan berkas calon anggota legislatifnya ke KPU RI. Sementara untuk DPD dan bacaleg DPRD provinsi, kabupaten, dan kota mendaftar ke KPU sesuai tingkatannya.

Komentar