Pledoi Kubu Nadiem Runtuh, JPU Beberkan Rekayasa Spesifikasi Chrome OS dan Mark-Up Harga Laptop

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar adanya unsur niat jahat atau mens rea serta modus pengkondisian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Keterangan tersebut disampaikan oleh JPU Corneles Geeb Paulus setelah persidangan dengan agenda Replik Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026) kemarin dinilai menjadi momen runtuhnya seluruh dalil pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh kubu terdakwa Nadiem Makarim.

JPU Corneles menegaskan bahwa fakta formil dan material yang terungkap sepanjang persidangan telah secara sah membuktikan kesalahan terdakwa.

Dari segi fakta formil, kesengajaan dari terdakwa terlihat sangat nyata sejak awal perumusan kebijakan pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan tersebut.

Dalam sebuah rapat tertutup pada Mei 2020, Nadiem secara tegas memberikan instruksi “go ahead with Chromebook” untuk melanjutkan proyek tersebut.

Perintah tersebut tetap dipaksakan meskipun jajaran pegawai negeri sipil (PNS) hingga direktur di kementeriannya secara jelas telah menyatakan penolakan.

Tindakan menabrak penolakan internal ini dinilai sebagai bentuk kesengajaan untuk melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 dan 18 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Instruksi itu kemudian dipertegas kembali dalam acara Halal-Bihalal pasca-pelantikan Direktur SMP dan Direktur SD di lingkungan kementerian.

Perintah lisan tersebut selanjutnya diejawantahkan oleh bawahannya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, dengan mengunci spesifikasi teknis pada sistem operasi Chrome OS.

Pengabaian Ketidakcocokan Sistem dan Rekayasa Proyek

Sikap tak acuh terdakwa juga dibuktikan penuntut umum melalui keterangan saksi bernama IBAM di hadapan majelis hakim.

Saksi IBAM mengaku sempat melaporkan hasil pertemuan dengan pihak Google yang menyatakan bahwa sistem Chromebook tidak kompatibel dengan sistem pendidikan kementerian.

Namun, Nadiem justru mengabaikan peringatan ketidakcocokan tersebut dan memerintahkan IBAM untuk memercayakan seluruh sistem kepada pihak Google.

Fakta ini menjadi bukti formil kuat bahwa terdakwa mengetahui adanya aturan yang tidak boleh dilanggar namun tetap menghendaki agar aturan itu ditabrak.

Sementara itu dari fakta material, JPU berhasil membuktikan adanya pemufakatan jahat dan rekayasa proyek yang dirancang sejak awal tahun 2020.

Nadiem dilaporkan mengadakan pertemuan intensif dengan pihak Google pada bulan Februari dan April 2020 untuk melakukan pengkondisian vendor.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, pihak Google merekomendasikan seseorang bernama Ganis Samoedra dari pihak swasta untuk berkomunikasi dengan IBAM.

Kolaborasi antara pihak swasta dan perwakilan kementerian ini yang kemudian menyusun kajian teknis pengadaan laptop tersebut.

Seluruh spesifikasi teknis termasuk device management Chrome dan Chrome OS diketahui secara murni bersumber dari dokumen milik Google.

Kajian teknis tersebut sengaja dibuat seolah-olah sudah benar dan berjalan sesuai prosedur hukum, padahal merupakan hasil rekayasa murni atas perintah terdakwa.

Monopoli Harga dan Dampak Sosial Bagi Daerah 3T

JPU juga menepis keras klaim pembelaan dari kubu terdakwa yang menyatakan tidak ada unsur kemahalan harga dalam proyek digitalisasi ini.

Berdasarkan keterangan ahli dari LKPP, pemufakatan jahat sejak awal tersebut secara otomatis mematikan asas kompetisi sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

Akibat sistem operasi yang dikunci pada Google melalui lisensi CDM, pihak kompetitor dari perusahaan lain sama sekali tidak mendapatkan peluang bersaing.

Lebih jauh lagi, Google mengunci kerja sama dengan hanya memberikan surat dukungan kepada beberapa perusahaan atau prinsipal tertentu saja.

Hal ini membuat para prinsipal tersebut dapat dengan bebas menaikkan harga secara sepihak tanpa perlu takut terhadap adanya koreksi pasar.

Dampak dari praktik monopoli ini dibongkar oleh ahli BPKP yang menemukan lonjakan harga laptop Chromebook secara drastis di lapangan.

Laptop yang di dalam e-katalog awalnya ditayangkan seharga Rp3 juta melonjak menjadi Rp6 juta pada pengadaan pusat dan membengkak hingga Rp8 juta pada Dana Alokasi Khusus (DAK).

Padahal, JPU menggarisbawahi bahwa kondisi riil laptop Chromebook tersebut saat ini dinilai sama sekali tidak memiliki nilai pemanfaatan yang tinggi.

Di samping kerugian keuangan negara, kebijakan yang sarat akan konflik kepentingan bisnis antara terdakwa dengan Google ini berdampak buruk pada sektor sosial.

Saat pandemi COVID-19 melanda, para peserta didik di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sangat membutuhkan fasilitas pembelajaran jarak jauh.

Namun, terdakwa justru memaksakan pengadaan laptop ini di daerah perkotaan yang masyarakat serta siswanya rata-rata sudah memiliki gawai mandiri dan akses internet mapan.

Keputusan pemaksaan lokasi pengadaan ini dinilai telah mengorbankan hak-hak warga masyarakat yang berada di daerah pelosok 3T.

Kebohongan Klaim Pemanfaatan Barang dan Intervensi Paksaan

Terakhir, mengenai dalil pembelaan terdakwa yang mengklaim tingkat pemanfaatan Chromebook berhasil mencapai angka 80 persen, JPU membongkar adanya siasat intervensi.

Berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari saksi meringankan, terungkap bahwa Nadiem memanggil Iwan Syahril secara khusus pada tahun 2023.

Nadiem memberikan perintah khusus kepada Iwan Syahril untuk melakukan langkah-langkah peningkatan angka pemanfaatan barang di sekolah.

Perintah khusus ini justru membenarkan rentang waktu atau tempus delicti dakwaan yang dibangun oleh tim jaksa penuntut umum.

Fakta tersebut membuktikan bahwa pada periode tahun 2020 hingga 2022, barang pengadaan Chromebook tersebut memang mangkrak dan tidak dimanfaatkan.

Lonjakan angka pemanfaatan baru terjadi setelah Iwan Syahril melakukan verifikasi lapangan dan menemukan fakta banyak barang yang tidak terpakai.

Guna menaikkan angka statistik pemanfaatan, dilakukanlah langkah intervensi paksaan berupa berbagai pelatihan kepada para guru di sekolah-sekolah.

Komentar