JurnalPatroliNews – Jakarta -Polda Metro Jaya tengah memburu seorang pengemudi ojek online (ojol) yang diduga meninggalkan penumpangnya setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan bahwa pengemudi ojol tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polri.
“Ini DPO Polri, pengemudi ojol yang meninggalkan korban atau penumpangnya usai kecelakaan di depan Gedung DPR RI,” ujar Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/11/2025), dikutip dari Antara.
Ruslani menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di depan Gedung DPR/MPR RI. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), sepeda motor yang dikendarai pelaku menabrak sebuah truk yang sedang berhenti di tepi jalan.
Namun, setelah kejadian, pengemudi ojol itu justru kabur dan membiarkan penumpangnya tergeletak di jalan dalam kondisi luka berat. “Korban sempat dirawat di RS Pelni selama satu minggu, namun akhirnya meninggal dunia,” kata Ojo.
Polisi mengidentifikasi terduga pelaku bernama Bambang Sugiono, warga Jalan H. Gari RT/RW 2/3, Pesanggrahan, Bintaro, Jakarta Selatan. Kasus ini kemudian viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @kriminal.jakarta.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menulis bahwa ibunya menjadi korban kecelakaan tersebut. “Orang (pengemudi ojol) ini ngebut dan nabrak truk yang lagi berhenti, nyokap gue jatuh dari motor dan digeletakin gitu aja,” tulisnya.
Korban dilaporkan meninggal dunia setelah tujuh hari menjalani perawatan intensif dalam keadaan koma akibat luka serius di bagian kepala. Keluarga korban juga telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, disertai bukti riwayat pemesanan ojek online dan rekaman CCTV.
“Status pelaku saat ini sudah buron dan menjadi DPO,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang kini ramai diperbincangkan warganet.
Pihak kepolisian meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor. Polisi juga menegaskan akan menindak tegas setiap pengemudi yang melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.













