JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (4/5/2026).
Kedua pelaku, yang diidentifikasi sebagai Andra Rijal (25) dan Sulaiman (27), ditangkap di dua kamar berbeda di salah satu apartemen kawasan tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti berupa 29 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto mencapai 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, menjelaskan bahwa kedua tersangka berperan sebagai operator gudang sekaligus kurir di Jakarta.
Mereka diketahui menyewa kamar apartemen tersebut sejak 24 April 2026 khusus untuk menyimpan narkoba yang telah diambil sebelumnya.
Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita tiga unit ponsel, dua buah dompet, serta delapan buah KTP dari lokasi kejadian. Seluruh komunikasi antara pelaku dan pengendali dilakukan melalui aplikasi pesan tertentu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi kedua pelaku dikendalikan oleh orang-orang yang berada di luar Pulau Jawa. Tersangka Andra mengaku diarahkan oleh seseorang berinisial J yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, tersangka Sulaiman mengaku mendapatkan arahan dari seseorang berinisial F yang berlokasi di Lampung. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba tersebut hingga tuntas.














