JurnalPatroliNews | Jakarta — Industri halal mulai dipandang bukan lagi sekadar isu kepatuhan terhadap standar keagamaan, melainkan sebagai salah satu ruang strategis untuk memperbesar basis pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Potensinya membentang jauh melampaui industri makanan dan minuman. Farmasi, kosmetik, pariwisata, keuangan, logistik, manufaktur, hingga berbagai industri turunannya dinilai memiliki peluang besar untuk membentuk rantai nilai halal yang terintegrasi dan berorientasi ekspor.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi publik “Industri Halal: Masa Depan Industri dan Ekonomi Indonesia” yang digelar Program Doktor dan Manajemen Keuangan Syariah Universitas Paramadina bekerja sama dengan CSED INDEF, Senin (24/8/2026), di Kampus Universitas Paramadina, Cipayung, Jakarta. Diskusi dimoderatori Dr. Handi Risza Idris.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof. Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, menilai kontribusi ekonomi ekosistem halal jauh lebih besar bila dihitung dari keseluruhan aktivitas industrinya.
“Kalau kita bicara industri halal, kontribusinya terhadap PDB mencapai kurang lebih Rp4.900 hingga Rp5.000 triliun, atau sekitar 27 persen,” ujar Haikal Hasan.
Menurut dia, angka tersebut mencerminkan aktivitas luas yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari farmasi, pariwisata, keuangan, logistik hingga industri lainnya.
Halal Bukan Sekadar Sertifikat
Haikal menekankan, pengembangan industri halal tidak dapat dibebankan hanya kepada BPJPH.
Setiap sektor memiliki kementerian dan lembaga yang menangani kebijakan serta pengembangannya. Industri dan manufaktur berada dalam lingkup kebijakan sektor perindustrian, sementara sektor pariwisata memiliki ekosistem kebijakan tersendiri.
Dalam kerangka tersebut, BPJPH berperan memastikan sistem jaminan produk halal sekaligus membangun ekosistem sertifikasi yang kredibel.
Karena itu, menurut Haikal, konsep industri halal harus dilihat sebagai rantai nilai ekonomi, bukan sekadar proses mendapatkan label halal.
Kewajiban sertifikasi sendiri memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai peraturan yang berlaku.
“Undang-Undang Nomor 33 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Haikal.
Ia menambahkan, BPJPH tidak melakukan seluruh proses pemeriksaan produk secara langsung. Pemeriksaan kehalalan dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menjadi mitra BPJPH.
UMKM Jangan Sampai Terbebani
Persoalan berikutnya adalah bagaimana memperluas sertifikasi tanpa menghambat pertumbuhan usaha.
Haikal menilai mekanisme dan biaya sertifikasi harus dirancang dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha, terutama UMKM yang menjadi bagian penting dari struktur ekonomi nasional.
Dengan demikian, sertifikasi halal tidak boleh hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka akses pasar, sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia.
Perbedaan sistem sertifikasi antarnegara juga menjadi tantangan tersendiri. Indonesia memiliki mekanisme dan ketentuan masa berlaku sertifikat yang tidak selalu sama dengan negara lain.
Situasi tersebut menuntut harmonisasi sekaligus pemahaman terhadap standar pasar internasional agar produk Indonesia lebih mudah masuk ke rantai pasok global.
Populasi Muslim Jadi Pasar Raksasa
Peneliti CSED INDEF, Dr. Abdul Hakam Naja, menilai kekuatan industri halal tidak dapat dipisahkan dari perkembangan demografi global.
Jumlah penduduk muslim dunia yang terus bertambah menciptakan basis konsumen yang sangat besar.
“Populasi muslim dunia terus berkembang. Pada 2024 jumlahnya telah mencapai sekitar 2,1 miliar dan ke depan diproyeksikan semakin besar. Ini bukan hanya persoalan demografi, tetapi merupakan pasar ekonomi yang sangat besar bagi industri halal,” ujar Hakam.
Menurutnya, Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi salah satu pemain utama dalam rantai pasok halal global.
Namun peluang tersebut tidak akan otomatis berubah menjadi kekuatan ekonomi tanpa dukungan kapasitas produksi, sertifikasi, investasi, inovasi, serta strategi perdagangan yang agresif.
Indonesia, kata Hakam, harus berhenti hanya menjadi pasar konsumen dan mulai memperkuat posisi sebagai produsen sekaligus eksportir.
Perdagangan Global Jadi Pintu Ekspansi
Hakam menilai berbagai kerja sama perdagangan internasional dapat menjadi pintu untuk memperluas pasar produk halal Indonesia.
Ia melihat perkembangan hubungan dagang Indonesia dengan sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, sebagai kesempatan yang perlu dimanfaatkan untuk memperbesar ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, manufaktur, dan sektor lainnya.
“Kalau ada defisit, di situlah justru kita harus melihat peluang. Kita perlu mengambil peluang tersebut dengan memperkuat industri dalam negeri agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga menjadi produsen dan eksportir produk halal,” tegasnya.
Dengan kata lain, pasar global harus dipandang sebagai ruang ekspansi industri, bukan sekadar tujuan ekspor komoditas.
Malaysia Jadi Pelajaran Penting
Dalam persaingan global, Indonesia juga perlu belajar dari Malaysia.
Hakam menilai Malaysia bergerak lebih agresif dalam membangun ekosistem industri halal meskipun jumlah penduduknya jauh lebih kecil dibandingkan Indonesia.
Salah satu faktor yang dinilai penting adalah kemampuan Malaysia menarik foreign direct investment (FDI) untuk membangun basis manufaktur halal.
“Malaysia penduduknya hanya sekitar 11 sampai 12 persen dari jumlah penduduk Indonesia, tetapi dalam industri halal mereka selalu bergerak lebih maju. Besarnya foreign direct investment yang masuk juga memperkuat posisi Malaysia sebagai basis manufaktur halal,” kata Hakam.
Menurutnya, kekuatan diplomasi perdagangan Malaysia juga membantu memperluas akses pasar industri halal, termasuk melalui kerja sama perdagangan dengan negara-negara strategis.
Hal itu menunjukkan bahwa industri halal tidak cukup dibangun melalui regulasi domestik. Kebijakan investasi, perdagangan luar negeri, logistik, industri, pendidikan, hingga diplomasi ekonomi harus bergerak dalam arah yang sama.
Sertifikasi Masih Menjadi PR
Di Indonesia, salah satu pekerjaan rumah terbesar masih berada pada tingkat kepemilikan sertifikat halal pelaku usaha.
Hakam menilai angka sertifikasi yang belum optimal menunjukkan perlunya intervensi lebih luas melalui edukasi, pendampingan dan penguatan kapasitas pelaku usaha.
Universitas, menurutnya, dapat mengambil peran yang lebih besar.
Perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai pusat pendidikan, tetapi juga dapat menjadi pusat riset, inovasi, pendampingan UMKM, pengembangan teknologi serta pembentukan jejaring industri halal.
“Angka sertifikasi halal kita masih relatif rendah. Karena itu, universitas memiliki peran penting untuk ikut mendorong peningkatan literasi, riset, pendampingan, dan pengembangan industri halal agar Indonesia mampu menangkap peluang pasar global,” ujar Hakam.
Dari Compliance Menuju Halal Value Chain
Diskusi di Universitas Paramadina tersebut pada akhirnya mengarah pada satu kesimpulan penting: masa depan industri halal Indonesia tidak boleh berhenti pada sertifikasi.
Sertifikat memang menjadi fondasi kepercayaan, tetapi kekuatan ekonomi baru lahir ketika sertifikasi tersebut terhubung dengan produksi, pembiayaan, logistik, inovasi, pemasaran, teknologi dan akses pasar.
Konsep halal value chain harus dibangun dari hulu hingga hilir.
Petani dan produsen bahan baku harus terhubung dengan industri. UMKM harus memperoleh pembiayaan dan pendampingan. Industri harus memiliki kapasitas ekspor. Sistem sertifikasi harus kredibel dan efisien. Perguruan tinggi harus memasok riset dan sumber daya manusia.
Pada saat yang sama, diplomasi perdagangan harus membuka pintu pasar internasional.
Indonesia memiliki modal yang relatif lengkap: pasar domestik yang besar, populasi muslim yang signifikan, basis industri, jumlah UMKM yang besar, serta peluang perdagangan global.
Yang masih menjadi tantangan adalah bagaimana menyatukan seluruh modal tersebut menjadi sebuah strategi industrialisasi halal nasional.
Bila langkah tersebut berhasil, industri halal tidak lagi sekadar menjadi sektor pendukung ekonomi syariah.
Ia dapat berkembang menjadi salah satu mesin pertumbuhan baru Indonesia, sekaligus membuka peluang bagi Indonesia untuk bergeser dari konsumen terbesar menjadi salah satu pusat produksi dan ekspor halal dunia.















Komentar