JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 yang resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pembentukan Ditjen Gakkum ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, dengan fokus utama memberantas praktik pertambangan ilegal (PETI) yang semakin marak di Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan bahwa Prabowo saat ini tengah mempercepat proses finalisasi struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) serta infrastruktur yang mendukung operasional Ditjen Gakkum.
“Kami sedang mempercepat finalisasi struktur organisasi dan tata kerja serta penyiapan infrastruktur untuk mendukung operasional Ditjen Gakkum,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).
Pentingnya Pembentukan Ditjen Gakkum untuk Menanggulangi PETI
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli, menyambut baik pembentukan Ditjen Gakkum sebagai langkah strategis untuk menanggulangi masalah pertambangan ilegal yang terus berkembang.
Menurut Rizal, praktik PETI sudah tidak terkendali dan menyebabkan kerugian negara yang besar, serta pelanggaran terhadap Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good Mining Practice).
“Praktik pertambangan ilegal ini sudah mengkhawatirkan dan merugikan banyak pihak, termasuk negara,” ujarnya.
Rizal berharap, dengan hadirnya Ditjen Gakkum, pemerintah dapat lebih fokus dalam menanggulangi penyalahgunaan izin, mengawasi pelaksanaan aturan pertambangan, serta memastikan penerapan hukum yang lebih tegas dan adil.
“Kementerian ESDM harus dapat melakukan pengawasan yang ketat, termasuk pembinaan, penegakan hukum, serta penindakan terhadap pelanggaran di sektor energi dan sumber daya mineral,” imbuhnya.
Peran Ditjen Gakkum dalam Pengawasan Sumber Daya Alam
Ditjen Gakkum yang berada di bawah Kementerian ESDM akan memiliki sejumlah tugas dan fungsi penting, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan 25 Perpres ini.
Ditjen Gakkum bertugas untuk merumuskan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral, mulai dari pencegahan, pengawasan kepatuhan hukum, hingga pemberian sanksi administratif dan pidana.
Ditjen ini juga akan mengoordinasikan dan menyinkronkan kebijakan di seluruh sektor terkait, termasuk penyidikan dan pemantauan di lapangan.
Beberapa fungsi utama Ditjen Gakkum mencakup penyusunan norma, prosedur, dan kriteria terkait penegakan hukum, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan, serta pemberian bimbingan teknis.
Selain itu, Ditjen Gakkum juga bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan, analisis, dan evaluasi terhadap kegiatan di sektor energi dan minerba guna memastikan bahwa operasional industri ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya Ditjen Gakkum, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dalam menanggulangi masalah pertambangan ilegal dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan, sekaligus memperkuat penegakan hukum di sektor energi dan mineral.
Komentar