JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur secara komprehensif ekosistem ojek online (ojol) di Indonesia. Regulasi tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari status dan tarif pengemudi hingga mekanisme perlindungan dan kesejahteraan mitra.
Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk ekonom senior Prasasti Institute, Piter Abdullah Redjalam. Ia menilai, kehadiran Perpres ini penting untuk menjaga keadilan dalam industri digital, asalkan penerapannya dilakukan secara transparan.
“Pemerintah perlu berperan sebagai pengawas agar ekosistem tetap adil dan transparan, bukan membatasi ruang gerak industri digital. Aturan sebaiknya menjadi pagar pengaman, bukan belenggu bagi pertumbuhan,” ujar Piter dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2025).
Menurutnya, kolaborasi antara aplikator, pemerintah, dan komunitas pengemudi menjadi kunci keberlanjutan sektor ride hailing di Indonesia. “Ketiganya harus duduk bersama, bukan sekadar bereaksi saat konflik muncul, tetapi proaktif membangun standar industri yang berkeadilan,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil riset Prasasti Institute, sektor layanan on-demand menyumbang kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Pada tahun 2023, kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp 382,62 triliun atau sekitar 2% dari total PDB nasional. Industri ini juga menyerap jutaan tenaga kerja, terutama di tengah perlambatan sektor manufaktur.
Dengan potensi ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai US$ 360 miliar atau sekitar Rp 5,8 triliun dalam lima tahun mendatang, Piter menekankan pentingnya kebijakan yang berbasis data dan berorientasi pada keseimbangan kepentingan.
“Driver, aplikator, dan pemerintah punya peran masing-masing dalam menjaga keberlanjutan industri digital Indonesia. Jika ketiganya berjalan seimbang, ekosistem ini akan tumbuh inklusif dan berkeadilan,” pungkasnya.













