JurnalPatroliNews | Jakarta – Nama pengusaha Tan Kian kembali menjadi perhatian publik setelah disebut oleh kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, dalam perkara dugaan suap yang kini sedang disidik aparat penegak hukum.
Dalam keterangannya di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026), Hotman mempertanyakan mengapa Tan Kian hingga kini masih berstatus sebagai saksi, sementara kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Hotman, apabila penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana suap, maka penanganan perkara semestinya dilakukan secara proporsional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pemberi maupun penerima.
Ia juga menegaskan bahwa Febrie Adriansyah membantah tuduhan menerima uang puluhan miliar rupiah sebagaimana yang disangkakan penyidik.
Perbedaan pandangan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai sosok Tan Kian serta rekam jejaknya dalam sejumlah perkara yang berkaitan dengan PT ASABRI.
Pengusaha Properti dengan Rekam Jejak Bisnis Panjang
Tan Kian dikenal sebagai salah satu pelaku usaha di sektor properti premium. Ia merupakan pendiri Century Properties Group Indonesia, perusahaan yang sebelumnya menggunakan nama Dua Mutiara Group.
Melalui perusahaan tersebut, Tan Kian mengembangkan berbagai proyek properti komersial dan hunian di kawasan strategis Jakarta, termasuk gedung perkantoran, apartemen mewah, hotel, serta kawasan bisnis terpadu.
Sejumlah proyek yang dikaitkan dengan grup usahanya antara lain Pacific Place Jakarta, Sahid Sudirman Center, Millennium Centennial Center, The Plaza Office Tower, serta pengembangan hotel berbintang seperti The Ritz-Carlton Jakarta dan JW Marriott Hotel Jakarta.
Di sektor hunian, grup usahanya juga mengembangkan apartemen premium seperti Botanica Apartment, South Hills Apartment, dan Casa Grande. Sementara di luar Jakarta, Tan Kian disebut memiliki investasi di bidang resor dan vila mewah di kawasan Pulau Bintan.
Sebelum berkecimpung di industri properti, Tan Kian diketahui menjalankan bisnis keluarga di bidang perdagangan tekstil dan komoditas udang. Perjalanan bisnis tersebut pernah mengantarkannya masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes.
Pernah Terseret Kasus ASABRI
Di balik kesuksesan bisnisnya, nama Tan Kian juga beberapa kali muncul dalam perkara hukum.
Pada 2008, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi PT ASABRI bersama Henry Leo. Namun, proses penyidikan terhadap dirinya kemudian dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2009.
Namanya kembali muncul ketika Kejaksaan Agung mengembangkan penyidikan perkara korupsi PT ASABRI pada 2021.
Saat itu, Tan Kian diperiksa sebagai saksi. Penyidik menyatakan belum menemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam kerja sama bisnis yang dijalankannya sehingga status hukumnya tidak berubah.
Kembali Diperiksa dalam Penyidikan Baru
Dalam perkembangan terbaru, Tan Kian kembali dimintai keterangan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, perkara PT ASABRI, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Meski namanya kembali muncul dalam proses penyidikan, Kepolisian menegaskan bahwa status hukum Tan Kian hingga saat ini masih sebagai saksi.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi sebelumnya menyatakan Tan Kian tidak berstatus sebagai tersangka maupun tahanan dalam perkara yang sedang berjalan.
Dengan demikian, penyebutan nama Tan Kian oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah merupakan bagian dari argumentasi pembelaan yang mempertanyakan konstruksi penyidikan. Sementara itu, aparat penegak hukum masih melanjutkan proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, dan seluruh pihak yang diperiksa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












Komentar