JurnalPatroliNews – Jakarta – Polemik seputar sistem administrasi perpajakan Coretax kembali mencuat setelah Komisi XI DPR meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terbuka soal kualitas pengembangan sistem tersebut.
Dorongan ini muncul menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut programmer Coretax hanya setingkat lulusan SMA.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai persoalan Coretax tidak hanya sebatas isu teknis, tetapi juga menyangkut keandalan sistem perpajakan nasional.
Ia menegaskan bahwa Coretax dirancang untuk meningkatkan tax ratio dan memperkuat pengawasan, namun pemaparan DJP dinilai belum menggambarkan capaian tersebut.
“Tujuan Coretax adalah menaikkan tax ratio dan memperkuat sistem pengawasan. Namun, dari paparan DJP, saya belum melihat hal itu,” ujar Misbakhun dalam rapat di kompleks Parlemen, Senin (24/11/2025).
Misbakhun juga menyoroti pernyataan Menkeu Purbaya tentang pengembang dari LG CNS-Qualysoft yang disebut hanya lulusan SMA. Menurutnya, informasi itu sangat serius dan harus dijelaskan secara transparan.
Ia mempertanyakan alasan pemerintah tetap menggunakan vendor asing jika benar SDM yang terlibat memiliki kualifikasi tingkat menengah.
“Ini yang bicara menteri keuangan. Ia menyampaikan programmer-nya lulusan SMA. Ini harus diklarifikasi. Kalau lulusan SMA luar negeri, mengapa harus pakai vendor asing? Mengapa butuh empat tahun pengerjaan?” katanya.
Selain mempertanyakan kualitas SDM, Misbakhun menilai performa Coretax masih jauh dari harapan. Ia mengutip laporan Menkeu pada Oktober lalu yang menyebut sistem masih dipenuhi error, masuk zona merah, dan memiliki waktu respons yang terlalu lama.
“Error-nya masih banyak. Zona merah karena respons terlalu lama. Akses kode pun belum kita dapat karena masih dikuasai vendor,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan temuan soal backdoor yang belum ditangani tuntas, sehingga berpotensi menimbulkan risiko keamanan.
Menurutnya, kelemahan itu diperburuk dengan keputusan Purbaya yang harus menurunkan tim khusus untuk memperbaiki keamanan sistem.
“Kalau menkeu sampai menurunkan tim sendiri, artinya apa? Tim pengembang sebelumnya tidak siap,” ujarnya.
Coretax juga dinilai belum mampu mendukung pengawasan pembayaran masa PPh Pasal 25 secara akurat, padahal komponen ini penting sebagai basis cicilan pajak sebelum pelaporan akhir tahun.
Dengan rangkaian persoalan tersebut, Komisi XI meminta DJP memberikan penjelasan menyeluruh dan memastikan transparansi pengembangan Coretax yang menelan dana besar.














