PT Penta Cahaya Abadi Gagal Tepat Waktu? Proyek SMPN 18 Tangsel Diduga Masalah Tata Kelola

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pembangunan SMP Negeri 18 Tangerang Selatan yang hingga awal tahun 2026 tidak kunjung selesai menjadi cerminan buruk tata kelola proyek publik di wilayah tersebut.

Keterlambatan ini dinilai bukan sekadar masalah teknis, melainkan berpotensi mengarah pada penyimpangan anggaran dan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak konstitusional anak bangsa dalam mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada 8 Januari 2026, progres pembangunan gedung sekolah tersebut masih menunjukkan pengerjaan yang belum tuntas.

Beberapa bagian bangunan tampak masih dalam tahap awal dan aktivitas pekerja di lapangan terlihat tidak maksimal. Kondisi ini memicu kekhawatiran para orang tua siswa terkait daya tampung sekolah dan kelancaran proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) mendatang.

Data pada papan informasi proyek mencantumkan bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Baru SMPN 18 ini memiliki nomor SPK 000.3.3/BB-DCKTR/SPn-016/2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp 24.106.842.766.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT Penta Cahaya Abadi dengan target pengerjaan selama 140 hari kalender. Namun, realita di lapangan menunjukkan hasil yang tidak sebanding dengan alokasi waktu dan anggaran yang telah ditetapkan.

Hingga saat ini, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi mengenai penyebab mangkraknya proyek ini.

Minimnya transparansi dari pihak dinas terkait membuat publik mempertanyakan pengawasan yang dilakukan terhadap kontraktor pelaksana.

Praktisi Hukum dan Pemerhati Hukum Publik, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterlambatan ini patut diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, BPK, maupun pengawas internal. Menurutnya, jika anggaran telah dicairkan namun progres fisik tidak sesuai, maka terdapat indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara.

Ia menekankan bahwa pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bancakan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.